FOTO: Liquid Vape Dikenakan Cukai Sebesar 57 Persen

oleh Johan Fatzry, diperbarui 18 Jul 2018, 14:45 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2018 14:45 WIB
Liquid Vape Dikenakan Cukai Sebesar 57 Persen
Di dalam aturan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2018, liquid vape yang merupakan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dikenakan tarif cukai sebesar 57%.
Foto 1 dari 7
Liquid Vape Dikenakan Cukai Sebesar 57 Persen
Liquid vape diperlihatkan saat pemberian izin perdana berupa NPPBKC, Jakarta, Rabu (18/7). Di dalam aturan yang berlaku 1 Juli 2018, liquid vape yang merupakan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dikenakan tarif cukai 57%. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 2 dari 7
Liquid Vape Dikenakan Cukai Sebesar 57 Persen
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengecek liquid vape usai memberikan izin perdana berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada beberapa pengusaha pabrik liquid vape di Jakarta, Rabu (18/7). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 3 dari 7
Liquid Vape Dikenakan Cukai Sebesar 57 Persen
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi saat memberikan izin perdana berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada beberapa pengusaha pabrik liquid vape di Jakarta, Rabu (18/7). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 4 dari 7
Liquid Vape Dikenakan Cukai Sebesar 57 Persen
Liquid vape diperlihatkan saat pemberian izin perdana berupa NPPBKC, Jakarta, Rabu (18/7). Di dalam aturan yang berlaku 1 Juli 2018, liquid vape yang merupakan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dikenakan tarif cukai 57%. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 5 dari 7
Liquid Vape Dikenakan Cukai Sebesar 57 Persen
Pengguna vape menghadiri acara pemberian izin perdana berupa NPPBKC, Jakarta, Rabu (18/7). Di dalam aturan yang berlaku 1 Juli 2018, liquid vape yang merupakan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dikenakan tarif cukai 57%. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 6 dari 7
Liquid Vape Dikenakan Cukai Sebesar 57 Persen
Liquid vape diperlihatkan saat pemberian izin perdana berupa NPPBKC, Jakarta, Rabu (18/7). Di dalam aturan yang berlaku 1 Juli 2018, liquid vape yang merupakan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dikenakan tarif cukai 57%. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 7 dari 7
Liquid Vape Dikenakan Cukai Sebesar 57 Persen
Liquid vape diperlihatkan saat pemberian izin perdana berupa NPPBKC, Jakarta, Rabu (18/7). Di dalam aturan yang berlaku 1 Juli 2018, liquid vape yang merupakan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dikenakan tarif cukai 57%. (Liputan6.com/Angga Yuniar)