Foto 1 dari 7
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2283758/original/086900600_1531899244-Liquid-Vape-Dikenakan-Cukai-Sebesar-57-Persen1.jpg)
Liquid Vape Dikenakan Cukai Sebesar 57 Persen
Liquid vape diperlihatkan saat pemberian izin perdana berupa NPPBKC, Jakarta, Rabu (18/7). Di dalam aturan yang berlaku 1 Juli 2018, liquid vape yang merupakan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dikenakan tarif cukai 57%. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 2 dari 7
Foto 3 dari 7
Foto 4 dari 7
Berita Terkait
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2283761/original/095983200_1531899247-Liquid-Vape-Dikenakan-Cukai-Sebesar-57-Persen4.jpg)
Liquid Vape Dikenakan Cukai Sebesar 57 Persen
Liquid vape diperlihatkan saat pemberian izin perdana berupa NPPBKC, Jakarta, Rabu (18/7). Di dalam aturan yang berlaku 1 Juli 2018, liquid vape yang merupakan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dikenakan tarif cukai 57%. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 5 dari 7
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2283762/original/081151600_1531899248-Liquid-Vape-Dikenakan-Cukai-Sebesar-57-Persen5.jpg)
Liquid Vape Dikenakan Cukai Sebesar 57 Persen
Pengguna vape menghadiri acara pemberian izin perdana berupa NPPBKC, Jakarta, Rabu (18/7). Di dalam aturan yang berlaku 1 Juli 2018, liquid vape yang merupakan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dikenakan tarif cukai 57%. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 6 dari 7
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2283763/original/059766600_1531899249-Liquid-Vape-Dikenakan-Cukai-Sebesar-57-Persen6.jpg)
Liquid Vape Dikenakan Cukai Sebesar 57 Persen
Liquid vape diperlihatkan saat pemberian izin perdana berupa NPPBKC, Jakarta, Rabu (18/7). Di dalam aturan yang berlaku 1 Juli 2018, liquid vape yang merupakan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dikenakan tarif cukai 57%. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 7 dari 7
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2283764/original/032276300_1531899250-Liquid-Vape-Dikenakan-Cukai-Sebesar-57-Persen7.jpg)
Liquid Vape Dikenakan Cukai Sebesar 57 Persen
Liquid vape diperlihatkan saat pemberian izin perdana berupa NPPBKC, Jakarta, Rabu (18/7). Di dalam aturan yang berlaku 1 Juli 2018, liquid vape yang merupakan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dikenakan tarif cukai 57%. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
More News
-
Berita Foto Hadapi Bahrain, Timnas Indonesia Gelar Latihan dan Pemulihan Fisik
-
Berita Foto Bersama Berbagai Perbankan, Bank Indonesia Kembali Buka Layanan Penukaran Uang Rupiah Baru
-
Berita Foto Gaya Hijab Beby Tsabina dan Caitlin Halderman Pemeran ‘Setetes Embun Cinta Niyala’
-
Berita Foto 70 Petugas Berjibaku Padamkan Kebakaran Gardu Pemasok Listrik Bandara Heathrow Inggris
Tag Terkait