FOTO: Terpidana Kasus Hambalang Andi Zulkarnaen Mallarangeng Ajukan PK

oleh Arnaz Sofian, diperbarui 19 Jul 2018, 13:45 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2018 13:45 WIB
Terpidana Kasus Hambalang Andi Zulkarnaen Mallarangeng Ajukan PK
Terpidana korupsi proyek pembangunan P3SON Hambalang, Andi Zulkarnaen Mallarangeng menjalani sidang perdana pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/7).
Foto 1 dari 9
Terpidana Kasus Hambalang Andi Zulkarnaen Mallarangeng Ajukan PK
Terpidana korupsi proyek pembangunan P3SON Hambalang, Andi Zulkarnaen Mallarangeng usai menjalani sidang perdana pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/7). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 2 dari 9
Terpidana Kasus Hambalang Andi Zulkarnaen Mallarangeng Ajukan PK
Terpidana korupsi pembangunan P3SON Hambalang, Andi Zulkarnaen Mallarangeng jelang sidang PK di PN Jakarta Pusat, Kamis (19/7). Sebelumnya, Andi Zulkarnaen Mallarangeng dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 3 dari 9
Terpidana Kasus Hambalang Andi Zulkarnaen Mallarangeng Ajukan PK
Terpidana korupsi pembangunan P3SON Hambalang, Andi Zulkarnaen Mallarangeng jelang sidang PK di PN Jakarta Pusat, Kamis (19/7). Sebelumnya, Andi Zulkarnaen Mallarangeng divonis bersalah, dihukum 3 tahun 6 bulan penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 4 dari 9
Terpidana Kasus Hambalang Andi Zulkarnaen Mallarangeng Ajukan PK
Terpidana korupsi pembangunan P3SON Hambalang, Andi Zulkarnaen Mallarangeng jelang sidang PK di PN Jakarta Pusat, Kamis (19/7). Sebelumnya, Andi Zulkarnaen Mallarangeng dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 5 dari 9
Terpidana Kasus Hambalang Andi Zulkarnaen Mallarangeng Ajukan PK
Terpidana korupsi pembangunan P3SON Hambalang, Andi Zulkarnaen Mallarangeng saat sidang PK di PN Jakarta Pusat, Kamis (19/7). Sebelumnya, Andi Zulkarnaen Mallarangeng dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 6 dari 9
Terpidana Kasus Hambalang Andi Zulkarnaen Mallarangeng Ajukan PK
Terpidana korupsi pembangunan P3SON Hambalang, Andi Zulkarnaen Mallarangeng saat sidang PK di PN Jakarta Pusat, Kamis (19/7). Sebelumnya, Andi Zulkarnaen Mallarangeng dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 7 dari 9
Terpidana Kasus Hambalang Andi Zulkarnaen Mallarangeng Ajukan PK
Terpidana korupsi pembangunan P3SON Hambalang, Andi Zulkarnaen Mallarangeng usai sidang PK di PN Jakarta Pusat, Kamis (19/7). Sebelumnya, Andi Zulkarnaen Mallarangeng dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 8 dari 9
Terpidana Kasus Hambalang Andi Zulkarnaen Mallarangeng Ajukan PK
Terpidana korupsi proyek pembangunan P3SON Hambalang, Andi Zulkarnaen Mallarangeng (tengah) bersama tim termohon usai menjalani sidang perdana pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/7). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 9 dari 9
Terpidana Kasus Hambalang Andi Zulkarnaen Mallarangeng Ajukan PK
Terpidana korupsi pembangunan P3SON Hambalang, Andi Zulkarnaen Mallarangeng usai sidang PK di PN Jakarta Pusat, Kamis (19/7). Sebelumnya, Andi Zulkarnaen Mallarangeng dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)