FOTO: WN Peru Pemasok Kokain Ke Bali Divonis 10 Tahun Penjara

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 23 Jun 2022, 14:02 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2019, 06:23 WIB
Jorge Albornoz Gamarra
Jorge Rafael Albornoz Gamarra divonis 10 tahun penjara karena kasus narkotika.
Foto 1 dari 3
Jorge Albornoz Gamarra
Warga negara Peru Jorge Rafael Albornoz Gamarra tiba untuk menjalani sidang vonis kasus narkotika di PN Denpasar, Bali, Selasa (25/6/2019). Terdakwa divonis pidana penjara selama 10 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan karena terbukti bersalah mengimpor 1kg kokain. (AP/Firdia Lisnawati)
Foto 2 dari 3
Jorge Albornoz Gamarra
Warga negara Peru Jorge Rafael Albornoz Gamarra (kedua kiri) didampingi penerjemah menjalani sidang vonis kasus narkotika di PN Denpasar, Bali, Selasa (25/6/2019). Terdakwa divonis 10 tahun penjara karena terbukti bersalah mengimpor 1kg kokain pada bulan Desember 2018. (AP/Firdia Lisnawati
Foto 3 dari 3
Jorge Albornoz Gamarra
Warga negara Peru Jorge Rafael Albornoz Gamarra diborgol usai menjalani sidang vonis kasus narkotika di PN Denpasar, Bali, Selasa (25/6/2019). Terdakwa divonis pidana penjara selama 10 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan karena terbukti bersalah mengimpor 1kg kokain. (AP/Firdia Lisnawati)