FOTO: Terpidana Kasus Simulator SIM Budi Susanto Ajukan PK

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 05 Sep 2018, 14:41 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2018 14:41 WIB
Terpidana Kasus Simulator SIM Budi Susanto
Terpidana kasus korupsi pengadaan simulator SIM Budi Susanto mengajukan PK di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Foto 1 dari 6
Terpidana Kasus Simulator SIM Budi Susanto
Terpidana korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Polri, Budi Susanto usai sidang pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/9). Sebelumnya, Budi divonis delapan tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 2 dari 6
Terpidana Kasus Simulator SIM Budi Susanto
Terpidana korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Polri, Budi Susanto (kanan) saat sidang pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/9). Sebelumnya, Budi divonis delapan tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 3 dari 6
Terpidana Kasus Simulator SIM Budi Susanto
Terpidana korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Polri, Budi Susanto (kanan) saat sidang pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/9). Sebelumnya, Budi divonis delapan tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 4 dari 6
Terpidana Kasus Simulator SIM Budi Susanto
Terpidana korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Polri, Budi Susanto saat sidang pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/9). Sebelumnya, Budi divonis delapan tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 5 dari 6
Terpidana Kasus Simulator SIM Budi Susanto
Terpidana korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Polri, Budi Susanto (kanan) saat sidang pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/9). Sebelumnya, Budi divonis delapan tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 6 dari 6
Terpidana Kasus Simulator SIM Budi Susanto
Terpidana korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Polri, Budi Susanto usai sidang pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/9). Sebelumnya, Budi divonis delapan tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)