FOTO: Tuntut Pembebasan Meiliana, Massa Geruduk Gedung Mahkamah Agung

oleh Arnaz Sofian, diperbarui 23 Jun 2022, 14:02 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2018, 17:20 WIB
Tuntut Pembebasan Meiliana, Massa Geruduk Gedung Mahkamah Agung
Massa Presidium Rakyat Menggugat menggelar aksi Save Meiliana di depan Gedung Mahkamah Agung (MA) meminta agar Meiliana dibebaskan dari tuntutan.
Foto 1 dari 6
Tuntut Pembebasan Meiliana, Massa Geruduk Gedung Mahkamah Agung
Massa Presidium Rakyat Menggugat saat menggelar aksi Save Meiliana di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu (12/9). Massa meminta MA untuk membebaskan Meiliana dari tuntutan. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Foto 2 dari 6
Tuntut Pembebasan Meiliana, Massa Geruduk Gedung Mahkamah Agung
Massa Presidium Rakyat Menggugat membawa poster saat menggelar aksi Save Meiliana di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu (12/9). Meiliana divonis 18 bulan penjara oleh PN Tanjungbalai terkait kasus volumer azan. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Foto 3 dari 6
Tuntut Pembebasan Meiliana, Massa Geruduk Gedung Mahkamah Agung
Massa Presidium Rakyat Menggugat mengumpulkan tanda tangan saat menggelar aksi Save Meiliana di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu (12/9). Massa meminta MA untuk membebaskan Meiliana dari tuntutan. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Foto 4 dari 6
Tuntut Pembebasan Meiliana, Massa Geruduk Gedung Mahkamah Agung
Massa Presidium Rakyat Menggugat mendengarkan orasi saat menggelar aksi Save Meiliana di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu (12/9). Meiliana divonis 18 bulan penjara oleh PN Tanjungbalai terkait kasus volumer azan. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Foto 5 dari 6
Tuntut Pembebasan Meiliana, Massa Geruduk Gedung Mahkamah Agung
Massa Presidium Rakyat Menggugat menyampaikan orasi saat menggelar aksi Save Meiliana di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu (12/9). Massa meminta MA untuk membebaskan Meiliana dari tuntutan. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Foto 6 dari 6
Tuntut Pembebasan Meiliana, Massa Geruduk Gedung Mahkamah Agung
Massa Presidium Rakyat Menggugat menyampaikan orasi saat menggelar aksi Save Meiliana di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu (12/9). Meiliana divonis 18 bulan penjara oleh PN Tanjungbalai terkait kasus volumer azan. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)