FOTO: Memantau Uji Coba E-Tilang di Ruang Kontrol TMC Polda Metro Jaya

oleh Johan Fatzry, diperbarui 23 Jun 2022, 14:03 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2018, 14:05 WIB
E-Tilang
Selama uji coba sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcment (ETLE) yang berlaku mulai 1 Oktober, Ditlantas Polda Metro Jaya belum memberikan sanksi denda bagi para pelanggar di sepanjang Jalan MH Thamrin-Sudirman
Foto 1 dari 7
E-Tilang
Petugas Traffic Management Center (TMC) memantau kendaraan yang melanggar lalu lintas di ruas Jalan MH Thamrin-Sudirman melalui layar CCTV di ruang kontrol Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/10). (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 2 dari 7
E-Tilang
Petugas TMC memantau kendaraan di ruang kontrol Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/10). Uji coba sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcment (ETLE) berlaku mulai 1 Oktober. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 3 dari 7
E-Tilang
Petugas TMC memantau kendaraan di ruang kontrol Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/10). Ditlantas Polda Metro Jaya belum memberikan sanksi denda bagi para pelanggar di sepanjang Jalan MH Thamrin-Sudirman. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 4 dari 7
E-Tilang
Suasana ruang kontrol Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/10). Pelanggar akan diberikan peringatan berupa pengiriman surat beserta foto ke alamat yang sesuai dengan STNK. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 5 dari 7
E-Tilang
Petugas TMC memantau kendaraan ruas Jalan MH Thamrin-Sudirman melalui layar CCTV di ruang kontrol Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/10). (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 6 dari 7
E-Tilang
Suasana ruang kontrol Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/10). Uji coba sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcment (ETLE) berlaku mulai 1 Oktober. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 7 dari 7
E-Tilang
Suasana ruang kontrol Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/10). Ditlantas Polda Metro Jaya belum memberikan sanksi denda bagi para pelanggar di sepanjang Jalan MH Thamrin-Sudirman. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)