FOTO: Bayar Pajak Tanpa BPKB Sambil Olahraga di Kawasan Car Free Day

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 23 Jun 2022, 14:05 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2018, 11:05 WIB
Bayar Pajak Kendaraan Saat Acara Car Free Day
Layanan pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan tanpa membawa salinan atau Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
Foto 1 dari 6
Bayar Pajak Kendaraan Saat Acara Car Free Day
Warga membayar pajak kendaraan bermotor di gerai Samsat Keliling Car Free Day, Jakarta, Minggu (21/10). Agar bisa membayar pajak ini cukup menggunakan STNK dengan nama yang tertera harus sesuai KTP. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 2 dari 6
Bayar Pajak Kendaraan Saat Acara Car Free Day
Warga mengisi formulir untuk membayar pajak kendaraan bermotor di gerai Samsat Keliling Car Free Day, Jakarta, Minggu (21/10). Agar bisa membayar pajak ini cukup menggunakan STNK dengan nama yang tertera harus sesuai KTP. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 3 dari 6
Bayar Pajak Kendaraan Saat Acara Car Free Day
Badan Pajak dan Retribusi Daerah Pemprov DKI membuka gerai Samsat Keliling Car Free Day, Jakarta, Minggu (21/10). Layanan pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa dilakukan tanpa membawa salinan atau BPKB. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 4 dari 6
Bayar Pajak Kendaraan Saat Acara Car Free Day
Warga mengisi formulir untuk membayar pajak kendaraan bermotor di gerai Samsat Keliling Car Free Day, Jakarta, Minggu (21/10). Agar bisa membayar pajak ini cukup menggunakan STNK dengan nama yang tertera harus sesuai KTP. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 5 dari 6
Bayar Pajak Kendaraan Saat Acara Car Free Day
Warga mengisi formulir pajak kendaraan bermotor di gerai Samsat Keliling Car Free Day, Jakarta, Minggu (21/10). Layanan pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa dilakukan tanpa membawa salinan atau BPKB. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 6 dari 6
Bayar Pajak Kendaraan Saat Acara Car Free Day
Warga menunjukkan STNK yang baru diperpanjang di gerai Samsat Keliling Car Free Day, Jakarta, Minggu (21/10). Layanan pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa dilakukan tanpa membawa salinan atau BPKB. (Liputan6.com/Angga Yuniar)