FOTO: Hari Kedua Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 16 Nov 2018, 13:04 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2018 13:04 WIB
Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berlaku mulai 15 November sampai 15 Desember 2018
Foto 1 dari 6
Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan
Pemilik kendaraan membayar pajak saat Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Polda Metro Jaya, Jumat (16/11). Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta berlaku Mulai 15 November - 15 Desember 2018. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 2 dari 6
Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan
Warga membayar pajak kendaraan di Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11). Pemprov DKI menghapuskan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 3 dari 6
Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan
Pemilik kendaraan seusai membayar pajak saat Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Polda Metro Jaya, Jumat (16/11). Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta berlaku 15 November - 15 Desember 2018. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 4 dari 6
Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan
Warga membayar pajak kendaraan di Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11). Pemprov DKI menghapuskan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 5 dari 6
Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan
Pemilik kendaraan membayar pajak saat Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Polda Metro Jaya, Jumat (16/11). Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta berlaku Mulai 15 November - 15 Desember 2018. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 6 dari 6
Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan
Pemilik kendaraan seusai membayar pajak saat Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Polda Metro Jaya, Jumat (16/11). Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta berlaku 15 November - 15 Desember 2018. (Liputan6.com/Johan Tallo)