FOTO: Hakim PN Medan Merry Purba Segera Disidangkan

oleh Arnaz Sofian, diperbarui 23 Jun 2022, 14:08 WIB
Diterbitkan 26 Des 2018, 11:45 WIB
Tandatangani Berkas P21, Merry Purba Segera Disidangkan
Hakim Adhoc Tipokor PN Medan Merry Purba dalam waktu dekat akan menjalani persidangan terkait kasus dugaan menerima suap usai menandatangani berkas P21 tahap 2 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/12).
Foto 1 dari 6
Tandatangani Berkas P21, Merry Purba Segera Disidangkan
Hakim Adhoc Tipokor PN Medan Merry Purba usai menandatangani berkas P21 tahap 2 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/12). Merry mengenakan rompi tahanan dan dikawal petugas KPK. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 2 dari 6
Tandatangani Berkas P21, Merry Purba Segera Disidangkan
Hakim AdhocTipokor PN Medan Merry Purba usai menandatangani berkas P21 tahap 2 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/12). Merry dalam waktu dekat akan menjalani sidang perdana. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 3 dari 6
Tandatangani Berkas P21, Merry Purba Segera Disidangkan
Hakim Adhoc Tipokor PN Medan Merry Purba usai menandatangani berkas P21 tahap 2 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/12). Merry akan menjalani sidang terkait kasus dugaan menerima suap putusan perkara di PN Medan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 4 dari 6
Tandatangani Berkas P21, Merry Purba Segera Disidangkan
Hakim Adhoc Tipokor PN Medan Merry Purba usai menandatangani berkas P21 tahap 2 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/12). Merry mengenakan rompi tahanan dan dikawal petugas KPK. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 5 dari 6
Tandatangani Berkas P21, Merry Purba Segera Disidangkan
Hakim Adhoc Tipokor PN Medan Merry Purba usai menandatangani berkas P21 tahap 2 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/12). Merry dalam waktu dekat akan menjalani sidang perdana. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 6 dari 6
Tandatangani Berkas P21, Merry Purba Segera Disidangkan
Hakim Adhoc Tipokor PN Medan Merry Purba usai menandatangani berkas P21 tahap 2 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/12). Merry akan menjalani sidang terkait kasus dugaan menerima suap putusan perkara di PN Medan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)