FOTO: Putusan Bawaslu Terkait Gugatan OSO ke KPU

oleh Johan Fatzry, diperbarui 23 Jun 2022, 14:05 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2019, 17:26 WIB
Putusan Bawaslu Terkait Gugatan OSO ke KPU
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan OSO tetap harus mundur sebagai pengurus Partai Hanura jika kembali lolos sebagai anggota DPD periode 2019-2024.
Foto 1 dari 6
Putusan Bawaslu Terkait Gugatan OSO ke KPU
Ketua Bawaslu Abhan memimpin sidang Putusan Gugatan Oesman Sapta Odang terhadap KPU, Jakarta, Rabu (9/1). Bawaslu memutuskan OSO harus mundur sebagai pengurus Partai Hanura jika kembali lolos sebagai anggota DPD 2019-2024. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 2 dari 6
Putusan Bawaslu Terkait Gugatan OSO ke KPU
Suasana sidang Putusan Gugatan Oesman Sapta Odang terhadap KPU di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (9/1). Bawaslu memutuskan OSO harus mundur sebagai pengurus Partai Hanura jika kembali lolos sebagai anggota DPD periode 2019-2024. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 3 dari 6
Putusan Bawaslu Terkait Gugatan OSO ke KPU
Suasana sidang Putusan Gugatan Oesman Sapta Odang terhadap KPU di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (9/1). Bawaslu memutuskan OSO harus mundur sebagai pengurus Partai Hanura jika kembali lolos sebagai anggota DPD periode 2019-2024. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 4 dari 6
Putusan Bawaslu Terkait Gugatan OSO ke KPU
Ketua Bawaslu Abhan bersama empat Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, Mochammad Afifuddin, Ratna Dewi Pettalolo, dan Rahmat Bagja saat memimpin sidang Putusan Gugatan Oesman Sapta ODang terhadap KPU, Jakarta, Rabu (9/1). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 5 dari 6
Putusan Bawaslu Terkait Gugatan OSO ke KPU
Ketua Bawaslu Abhan bersama empat Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, Mochammad Afifuddin, Ratna Dewi Pettalolo, dan Rahmat Bagja saat memimpin sidang Putusan Gugatan Oesman Sapta ODang terhadap KPU, Jakarta, Rabu (9/1). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 6 dari 6
Putusan Bawaslu Terkait Gugatan OSO ke KPU
Ketua Bawaslu Abhan usai memimpin sidang Putusan Gugatan Oesman Sapta Odang terhadap KPU, Jakarta, Rabu (9/1). Bawaslu memutuskan OSO harus mundur sebagai pengurus Partai Hanura jika kembali lolos sebagai anggota DPD 2019-2024.(Liputan6.com/Johan Tallo)