FOTO: Pemprov DKI Rangkul Swasta Sediakan Ruang Terbuka Hijau

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 16 Feb 2019, 10:01 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2019 10:01 WIB
Ruang Terbuka Hijau
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berupaya mendorong perusahaan swasta dalam menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Foto 1 dari 6
Ruang Terbuka Hijau
Suasana gedung bertingkat di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (15/2). Pemprov DKI terus berupaya mendorong perusahaan swasta untuk menyediakan ruang terbuka hijau (RTH) yang hingga sampai saat ini baru mencapai 14,9 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 2 dari 6
Ruang Terbuka Hijau
Suasana gedung bertingkat pada malam hari di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (15/2). Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang mewajibkan setiap kota menyediakan RTH minimal 30 persen dari luas wilayah kota. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 3 dari 6
Ruang Terbuka Hijau
Suasana gedung bertingkat di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (15/2). Pemprov DKI terus berupaya mendorong perusahaan swasta untuk menyediakan ruang terbuka hijau (RTH) yang hingga sampai saat ini baru mencapai 14,9 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 4 dari 6
Ruang Terbuka Hijau
Lapangan futsal di antara gedung bertingkat kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (15/2). Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang mewajibkan setiap kota menyediakan RTH minimal 30 persen dari luas wilayah kota. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 5 dari 6
Ruang Terbuka Hijau
Suasana gedung bertingkat di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (15/2). Pemprov DKI terus berupaya mendorong perusahaan swasta untuk menyediakan ruang terbuka hijau (RTH) yang hingga sampai saat ini baru mencapai 14,9 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 6 dari 6
Ruang Terbuka Hijau
Suasana gedung bertingkat pada malam hari di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (15/2). Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang mewajibkan setiap kota menyediakan RTH minimal 30 persen dari luas wilayah kota. (Liputan6.com/Faizal Fanani)