FOTO: Hakim PTUN Jakarta Tolak Gugatan Wadah Pegawai KPK

oleh Johan Fatzry, diperbarui 11 Mar 2019, 11:45 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2019 11:45 WIB
Gugatan Wadah Pegawai KPK
Gugatan yang diajukan Wadah Pegawai KPK adalah keputusan Pimpinan KPK No. 1426 Tahun 2018 tentang tata cara mutasi di lingkungan KPK. Majelis Hakim menolak gugatan ini.
Foto 1 dari 6
Gugatan Wadah Pegawai KPK
Majelis Hakim memimpin persidangan gugatan Wadah Pegawai KPK dengan tergugat Pimpinan KPK di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Senin (11/3). Majelis Hakim menolak gugatan ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 2 dari 6
Gugatan Wadah Pegawai KPK
Kuasa hukum tergugat Pimpinan KPK mengikuti persidangan di PTUN Jakarta, Senin (11/3). Gugatan yang diajukan Wadah Pegawai KPK adalah keputusan Pimpinan KPK No. 1426 Tahun 2018 tentang tata cara mutasi di lingkungan KPK. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 3 dari 6
Gugatan Wadah Pegawai KPK
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo (kiri) saat mengikuti persidangan gugatan Wadah Pegawai KPK dengan terguguat Pimpinan KPK di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Senin (11/3). Majelis Hakim menolak gugatan ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 4 dari 6
Gugatan Wadah Pegawai KPK
Majelis Hakim memimpin persidangan gugatan Wadah Pegawai KPK dengan tergugat Pimpinan KPK di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Senin (11/3). Majelis Hakim menolak gugatan ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 5 dari 6
Gugatan Wadah Pegawai KPK
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo (ketiga kanan) usai menjalani persidangan gugatan Wadah Pegawai KPK dengan tergugat Pimpinan KPK di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Senin (11/3). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 6 dari 6
Gugatan Wadah Pegawai KPK
Suasana usai persidangan gugatan Wadah Pegawai KPK dengan tergugat Pimpinan KPK di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Senin (11/3). Majelis Hakim menolak gugatan ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)