Selain Suap, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Juga Didakwa Lakukan Perintangan Penyidikan

oleh Helmi Fithriansyah, diperbarui 17 Mar 2025, 07:51 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2025, 13:50 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan
Hari ini, Jumat (14/3/2025), tersangka kasus dugaan suap pengurusan penggantian antar-waktu anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) Hasto Kristiyanto menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai Caleg Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024. Hasto Kristiyanto disebut secara bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, menyuap Wahyu Setiawan. JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga membeberkan nominal suap yang dilakukan Hasto Kristiyanto, yakni berjumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta. Dalam surat dakwaan JPU yang dibacakan dalam sidang, Hasto Kristiyanto juga didakwa menghalang-halangi proses penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku yang tengah dilakukan KPK pada Januari 2020 lalu.
Foto 1 dari 14
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan
Tersangka kasus dugaan suap pengurusan penggantian antar-waktu anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan (obstruction of justice), Hasto Kristiyanto (kedua kanan) bersiap menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (14/3/2025). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 2 dari 14
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan
Hari ini, Jumat (14/3/2025), tersangka kasus dugaan suap pengurusan penggantian antar-waktu anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) Hasto Kristiyanto menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 3 dari 14
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai Caleg Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 4 dari 14
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut Hasto Kristiyanto secara bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, menyuap Wahyu Setiawan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 5 dari 14
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga membeberkan nominal suap yang dilakukan Hasto Kristiyanto, yakni berjumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 6 dari 14
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan
Selain itu, dalam surat dakwaannya JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara jelas menguraikan bagaimana perbuatan Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 7 dari 14
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan
Dalam surat dakwaan JPU yang dibacakan dalam sidang, Hasto Kristiyanto juga didakwa menghalang-halangi proses penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku yang tengah dilakukan KPK pada Januari 2020 lalu. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 8 dari 14
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan
Hasto Kristiyanto disebut memerintahkan Harun Masiku melalui anak buahnya, Nurhasan untuk merendam telepon seluler. Hal tersebut untuk menghindari pelacakan posisi Harun Masiku oleh tim penyidik KPK. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 9 dari 14
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan
JPU menyatakan Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 10 dari 14
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan
Atas dakwaan tersebut, Hasto Kristiyanto bersama tim penasehat hukumnya berencana akan mengajukan nota keberatan atas dakwaan atau eksepsi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 11 dari 14
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan
Hasto Kristiyanto bersama tim penasehat hukumnya meminta waktu 10 hari untuk menyusun nota keberatan atas dakwaan atau eksepsi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 12 dari 14
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan
Sidang lanjutan Hasto Kristiyanto akan kembali digelar pada Jumat pekan depan (21/3/2025) dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa Hasto Kristiyanto dan penasehat hukumnya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 13 dari 14
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan
JPU menyatakan Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 14 dari 14
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan
Atas dakwaan tersebut, Hasto Kristiyanto bersama tim penasehat hukumnya berencana akan mengajukan nota keberatan atas dakwaan atau eksepsi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)