FOTO: Penyebar Video Penembakan Masjid Selandia Baru Terancam 14 Tahun Penjara

oleh Arnaz Sofian, diperbarui 21 Mar 2019, 11:45 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2019 11:45 WIB
Penyebar Video Penembakan Masjid Selandia Baru Terancam 14 Tahun Penjara
Philip Arps (44) terancam hukuman maksimal 14 tahun penjara karena menyebarkan video serangan brutal ke Masjid Al Noor, Christchurch, Selandia Baru.
Foto 1 dari 4
Penyebar Video Penembakan Masjid Selandia Baru Terancam 14 Tahun Penjara
Terduga penyebar video serangan Masjid Al Noor, Philip Arps (kanan) menjalani persidangan di Pengadilan Distrik Christchurch, Selandia Baru, Rabu (20/3). Arps terancam hukuman maksimal 14 tahun penjara. (Mark Mitchell/Pool Photo via AP)
Foto 2 dari 4
Penyebar Video Penembakan Masjid Selandia Baru Terancam 14 Tahun Penjara
Terduga penyebar video serangan Masjid Al Noor, Philip Arps (kanan) menjalani persidangan di Pengadilan Distrik Christchurch, Selandia Baru, Rabu (20/3). Arps menghadiri dengan pengawalan ketat polisi. (Mark Mitchell/Pool Photo via AP)
Foto 3 dari 4
Penyebar Video Penembakan Masjid Selandia Baru Terancam 14 Tahun Penjara
Terduga penyebar video serangan Masjid Al Noor, Philip Arps menjalani sidang di Christchurch, Selandia Baru, Rabu (20/3). Direktur perusahaan ini juga tengah diawasi karena memiliki lambang Nazi pada logo perusahaannya. (Mark Mitchell/Pool Photo via AP)
Foto 4 dari 4
Penyebar Video Penembakan Masjid Selandia Baru Terancam 14 Tahun Penjara
Terduga penyebar video serangan Masjid Al Noor, Philip Arps (kanan) menjalani persidangan di Pengadilan Distrik Christchurch, Selandia Baru, Rabu (20/3). Sidang hari ini tidak menghasilkan satupun dakwaan kepadanya. (Mark Mitchell/Pool Photo via AP)