FOTO: Usai Pemilu, Aturan Ganjil Genap Mulai Berlaku di Depok

oleh Arnaz Sofian, diperbarui 21 Mar 2019, 16:45 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2019 16:45 WIB
Usai Pemilu, Aturan Ganjil Genap Mulai Berlaku di Depok
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok akan memberlakukan aturan ganjil genap di Jalan Margonda Raya usai Pemilu 2019.
Foto 1 dari 8
Usai Pemilu, Aturan Ganjil Genap Mulai Berlaku di Depok
Kendaraan melintasi Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Kamis (21/3). Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) bersama Dishub Kota Depok akan memberlakukan aturan ganjil genap di Jalan Margonda Raya. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 2 dari 8
Usai Pemilu, Aturan Ganjil Genap Mulai Berlaku di Depok
Kendaraan melintasi Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Kamis (21/3). BPJT dan Dishub Kota Depok akan memberlakukan sistem ganjil genap setelah 17 April 2019 atau usai pemilu dan diberlakukan pada akhir pekan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 3 dari 8
Usai Pemilu, Aturan Ganjil Genap Mulai Berlaku di Depok
Kendaraan melintasi Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Kamis (21/3). Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) bersama Dishub Kota Depok akan memberlakukan aturan ganjil genap di Jalan Margonda Raya. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 4 dari 8
Usai Pemilu, Aturan Ganjil Genap Mulai Berlaku di Depok
Kendaraan melintasi Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Kamis (21/3). BPJT dan Dishub Kota Depok akan memberlakukan sistem ganjil genap setelah 17 April 2019 atau usai pemilu dan diberlakukan pada akhir pekan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 5 dari 8
Usai Pemilu, Aturan Ganjil Genap Mulai Berlaku di Depok
Kendaraan melintasi Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Kamis (21/3). Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) bersama Dishub Kota Depok akan memberlakukan aturan ganjil genap di Jalan Margonda Raya. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 6 dari 8
Usai Pemilu, Aturan Ganjil Genap Mulai Berlaku di Depok
Kendaraan melintasi Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Kamis (21/3). BPJT dan Dishub Kota Depok akan memberlakukan sistem ganjil genap setelah 17 April 2019 atau usai pemilu dan diberlakukan pada akhir pekan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 7 dari 8
Usai Pemilu, Aturan Ganjil Genap Mulai Berlaku di Depok
Kendaraan melintasi Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Kamis (21/3). Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) bersama Dishub Kota Depok akan memberlakukan aturan ganjil genap di Jalan Margonda Raya. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 8 dari 8
Usai Pemilu, Aturan Ganjil Genap Mulai Berlaku di Depok
Kendaraan melintasi Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Kamis (21/3). BPJT dan Dishub Kota Depok akan memberlakukan sistem ganjil genap setelah 17 April 2019 atau usai pemilu dan diberlakukan pada akhir pekan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)