FOTO: Penyuap Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

oleh Arnaz Sofian, diperbarui 23 Jun 2022, 14:08 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2019, 21:12 WIB
Penyuap Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara
Mantan Direktur Utama PT Erni Putra Terari, Tamin Sukardi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti memberikan suap sebesar SGD 280 ribu atau sekitar Rp 2,9 miliar kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Foto 1 dari 8
Penyuap Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara
Terdakwa suap kasus suap hakim PN Tipikor Medan, Tamin Sukardi bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/4). Tamin terbukti memberikan suap SGD 280 ribu atau sekitar Rp 2,9 miliar kepada hakim PN Medan.(Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 2 dari 8
Penyuap Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara
Terdakwa suap kasus suap hakim PN Tipikor Medan, Tamin Sukardisaat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/4). Tamin Sukardi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 3 dari 8
Penyuap Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara
Terdakwa suap kasus suap hakim PN Tipikor Medan, Tamin Sukardisaat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/4). Tamin terbukti memberikan suap SGD 280 ribu atau sekitar Rp 2,9 miliar kepada hakim PN Medan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 4 dari 8
Penyuap Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara
Terdakwa suap kasus suap hakim PN Tipikor Medan, Tamin Sukardi saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/4). Tamin Sukardi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 5 dari 8
Penyuap Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara
Terdakwa suap kasus suap hakim PN Tipikor Medan, Tamin Sukardi(kiri) bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/4). Tamin terbukti memberikan suap SGD 280 ribu atau sekitar Rp 2,9 miliar kepada hakim PN Medan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 6 dari 8
Penyuap Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara
Terdakwa suap kasus suap hakim PN Tipikor Medan, Tamin Sukardijelang menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/4). Tamin Sukardi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 7 dari 8
Penyuap Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara
Terdakwa suap kasus suap hakim PN Tipikor Medan, Tamin Sukardi bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/4). Tamin terbukti memberikan suap SGD 280 ribu atau sekitar Rp 2,9 miliar kepada hakim PN Medan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 8 dari 8
Penyuap Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara
Terdakwa suap kasus suap hakim PN Tipikor Medan, Tamin Sukardiusai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/4). Tamin Sukardi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)