HEADLINE HARI INI
FOTO: Penyuap Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara
Mantan Direktur Utama PT Erni Putra Terari, Tamin Sukardi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti memberikan suap sebesar SGD 280 ribu atau sekitar Rp 2,9 miliar kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Foto 1 dari 8
Foto 2 dari 8
Foto 3 dari 8
Foto 4 dari 8
Berita Terkait
Foto 5 dari 8
Foto 6 dari 8
Foto 7 dari 8
Foto 8 dari 8
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
More News
Tag Terkait
- Rekomendasi