FOTO: KPU Layani Pemindahan TPS Pemilu 2019

oleh Johan Fatzry, diperbarui 23 Jun 2022, 14:08 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2019, 15:15 WIB
KPU Layani Pemindahan TPS Pemilu 2019
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pelayanan bagi warga yang ingin mengajukan pemindahan TPS (formulir A5) hingga 10 April 2019 dengan 4 syarat tertentu antara lain sakit, tertimpa bencana alam, tahanan, dan penugasan saat hari pencoblosan.
Foto 1 dari 6
KPU Layani Pemindahan TPS Pemilu 2019
Warga saat mengurus surat pemindahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau formulis A5 di Kantor KPUD Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (8/4). Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pelayanan bagi warga yang ingin mengajukan pemindahan TPS (formulir A5) hingga 10 April 2019. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 2 dari 6
KPU Layani Pemindahan TPS Pemilu 2019
Warga menunjukkan formulir A5 di Kantor KPUD Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (8/4). KPU melayani warga yang ingin mengajukan pemindahan TPS hingga 10 April 2019 dengan 4 syarat antara lain sakit, tertimpa bencana alam, tahanan, dan penugasan saat hari pencoblosan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 3 dari 6
KPU Layani Pemindahan TPS Pemilu 2019
Warga saat mengurus surat pemindahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau formulis A5 di Kantor KPUD Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (8/4). Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pelayanan bagi warga yang ingin mengajukan pemindahan TPS (formulir A5) hingga 10 April 2019. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 4 dari 6
KPU Layani Pemindahan TPS Pemilu 2019
Warga mengurus surat pemindahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau formulis A5 di Kantor KPUD Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (8/4). Pemindahan TPS memiliki syarat tertentu antara lain sakit, tertimpa bencana alam, tahanan, dan penugasan saat hari pencoblosan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 5 dari 6
KPU Layani Pemindahan TPS Pemilu 2019
Warga saat mengurus surat pemindahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau formulis A5 di Kantor KPUD Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (8/4). Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pelayanan bagi warga yang ingin mengajukan pemindahan TPS (formulir A5) hingga 10 April 2019. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 6 dari 6
KPU Layani Pemindahan TPS Pemilu 2019
Warga mengurus surat pemindahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau formulis A5 di Kantor KPUD Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (8/4). Pemindahan TPS memiliki syarat tertentu antara lain sakit, tertimpa bencana alam, tahanan, dan penugasan saat hari pencoblosan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)