FOTO: Idrus Marham Divonis Tiga Tahun Penjara

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 23 Apr 2019, 13:45 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2019 13:45 WIB
Idrus Marham
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat
Foto 1 dari 8
Idrus Marham
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019). Mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham mendapat vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidier dua bulan kurungan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 2 dari 8
Idrus Marham
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4/2019). Mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham mendapat vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidier dua bulan kurungan (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 3 dari 8
Idrus Marham
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4/2019). Mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham mendapat vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidier dua bulan kurungan (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 4 dari 8
Idrus Marham
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham menuju kursi persidangan untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019). Idrus Marham mendapat vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidier dua bulan kurungan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 5 dari 8
Idrus Marham
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019). Mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham mendapat vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidier dua bulan kurungan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 6 dari 8
Idrus Marham
Majelis hakim membacakan putusan dalam sidang terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019). Idrus Marham mendapat vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidier dua bulan kurungan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 7 dari 8
Idrus Marham
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019). Mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham mendapat vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidier dua bulan kurungan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 8 dari 8
Idrus Marham
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4/2019). Mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham mendapat vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidier dua bulan kurungan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)