FOTO: Diduga Terima Suap, Hakim adhoc Pengadilan Tipikor Medan Dituntut 9 Tahun Penjara

oleh Johan Fatzry, diperbarui 25 Apr 2019, 19:00 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2019 19:00 WIB
Diduga Terima Suap, Hakim adhoc Pengadilan Tipikor Medan Dituntut 9 Tahun Penjara
JPU KPK meyakini Merry Purba bersalah menerima suap dari Tamin Sukardi dan dituntut 9 tahun, denda Rp 350 juta.
Foto 1 dari 8
Diduga Terima Suap, Hakim adhoc Pengadilan Tipikor Medan Dituntut 9 Tahun Penjara
Hakim ad hoc nonaktif Pengadilan Tipikor Medan, Merry Purba saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4). JPU KPK meyakini Merry Purba bersalah menerima suap dari Tamin Sukardi dan dituntut 9 tahun, denda Rp 350 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 2 dari 8
Diduga Terima Suap, Hakim adhoc Pengadilan Tipikor Medan Dituntut 9 Tahun Penjara
Hakim ad hoc nonaktif Pengadilan Tipikor Medan, Merry Purba saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4). Sebelumnya, Merry Purba didakwa menerima suap dari pengusaha Tamin Sukardi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 3 dari 8
Diduga Terima Suap, Hakim adhoc Pengadilan Tipikor Medan Dituntut 9 Tahun Penjara
Hakim ad hoc nonaktif Pengadilan Tipikor Medan, Merry Purba saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4). JPU KPK meyakini Merry Purba bersalah menerima suap dari Tamin Sukardi dan dituntut 9 tahun, denda Rp 350 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 4 dari 8
Diduga Terima Suap, Hakim adhoc Pengadilan Tipikor Medan Dituntut 9 Tahun Penjara
Hakim ad hoc nonaktif Pengadilan Tipikor Medan, Merry Purba usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4). Sebelumnya, Merry Purba didakwa menerima suap dari pengusaha Tamin Sukardi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 5 dari 8
Diduga Terima Suap, Hakim adhoc Pengadilan Tipikor Medan Dituntut 9 Tahun Penjara
Hakim ad hoc nonaktif Pengadilan Tipikor Medan, Merry Purba usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4). JPU KPK meyakini Merry Purba bersalah menerima suap dari Tamin Sukardi dan dituntut 9 tahun, denda Rp 350 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 6 dari 8
Diduga Terima Suap, Hakim adhoc Pengadilan Tipikor Medan Dituntut 9 Tahun Penjara
Hakim ad hoc nonaktif Pengadilan Tipikor Medan, Merry Purba usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4). Sebelumnya, Merry Purba didakwa menerima suap dari pengusaha Tamin Sukardi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 7 dari 8
Diduga Terima Suap, Hakim adhoc Pengadilan Tipikor Medan Dituntut 9 Tahun Penjara
Hakim ad hoc nonaktif Pengadilan Tipikor Medan, Merry Purba usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4). JPU KPK meyakini Merry Purba bersalah menerima suap dari Tamin Sukardi dan dituntut 9 tahun, denda Rp 350 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 8 dari 8
Diduga Terima Suap, Hakim adhoc Pengadilan Tipikor Medan Dituntut 9 Tahun Penjara
Hakim ad hoc nonaktif Pengadilan Tipikor Medan, Merry Purba usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4). Sebelumnya, Merry Purba didakwa menerima suap dari pengusaha Tamin Sukardi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)