Hakim adhoc Pengadilan Tipikor Medan

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatukan vonis 6 tahun penjara terhadap hakim ad hoc Tipikor PN Medan Merry Purba. Merry dinilai terbukti menerima suap sebesar US$150 ribu dari pengusaha terkait pengurusan perkara korupsi di PN Medan.
Tampilkan foto dan video