FOTO: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Elektronik Bernilai Rp 61,86 Miliar

oleh Arnaz Sofian, diperbarui 30 Apr 2019, 17:15 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2019 17:15 WIB
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Elektronik Bernilai Rp 61,86 Miliar
Dalam dua kali penindakan selama April 2019, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyita produk elektronik ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp 61,86 miliar.
Foto 1 dari 9
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Elektronik Bernilai Rp 61,86 Miliar
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo (tengah) bersama Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin (kanan) dan Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi (kiri) menunjukkan barang bukti produk elektronik ilegal saat konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (30/4/2019). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 2 dari 9
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Elektronik Bernilai Rp 61,86 Miliar
Petugas membawa barang bukti produk elektronik ilegal saat konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (30/4/2019). Selama April 2019, Dirjen Bea dan Cukai Kemkeu menyita produk elektronik ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp 61,86 miliar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 3 dari 9
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Elektronik Bernilai Rp 61,86 Miliar
Petugas merapikan barang bukti produk elektronik ilegal saat konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (30/4/2019). Dirjen Bea dan Cukai Kemkeu menyita produk elektronik ilegal dalam dua kali penindakan selama April 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 4 dari 9
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Elektronik Bernilai Rp 61,86 Miliar
Petugas merapikan barang bukti produk elektronik ilegal saat konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (30/4/2019). Barang bukti yang disita oleh Dirjen Bea dan Cukai Kemkeu adalah telepon genggam, laptop, tablet dan lainnya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 5 dari 9
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Elektronik Bernilai Rp 61,86 Miliar
Barang bukti produk elektronik ilegal dihadirkan saat konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (30/4/2019). Produk elektronik ilegal tersebut diselundupkan menggunakan kapal berkecepatan tinggi/High Speed Craft (HSC). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 6 dari 9
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Elektronik Bernilai Rp 61,86 Miliar
Barang bukti produk elektronik ilegal dihadirkan saat konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (30/4/2019). Selama April 2019, Dirjen Bea dan Cukai Kemkeu menyita produk elektronik ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp 61,86 miliar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 7 dari 9
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Elektronik Bernilai Rp 61,86 Miliar
Petugas Bea Cukai menjaga barang bukti produk elektronik ilegal saat dihadirkan dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (30/4/2019). Dirjen Bea dan Cukai Kemkeu menyita produk elektronik ilegal dalam dua kali penindakan selama April 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 8 dari 9
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Elektronik Bernilai Rp 61,86 Miliar
Petugas Bea Cukai menjaga barang bukti produk elektronik ilegal saat dihadirkan dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (30/4/2019). Barang bukti yang disita oleh Dirjen Bea dan Cukai Kemkeu adalah telepon genggam, laptop, tablet dan lainnya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 9 dari 9
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Elektronik Bernilai Rp 61,86 Miliar
Petugas Bea Cukai menjaga barang bukti produk elektronik ilegal saat dihadirkan dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (30/4/2019). Produk elektronik ilegal tersebut diselundupkan menggunakan kapal berkecepatan tinggi/High Speed Craft (HSC). (Liputan6.com/Angga Yuniar)