FOTO: Hari Ini, Penurunan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Berlaku

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 23 Jun 2022, 14:05 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2019, 10:12 WIB
Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Penurunan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat akan dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan.
Foto 1 dari 6
Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Pesawat milik sejumlah maskapai terparkir di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (16/5/2019). Pemerintah akhirnya menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat atau angkutan udara sebesar 12-16 persen yang berlaku mulai Kamis hari ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 2 dari 6
Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Pesawat maskapai Lion Air terparkir di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (16/5/2019). Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi antara Kementerian Bidang Perekonomian dan Kementerian Perhubungan memutuskan tarif batas atas tiket pesawat turun sebesar 12-16 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 3 dari 6
Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Pesawat maskapai Lion Air terparkir di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (16/5/2019). Pemerintah akhirnya menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat atau angkutan udara sebesar 12-16 persen yang berlaku mulai Kamis hari ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 4 dari 6
Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Pesawat udara lepas landas di kawasan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (16/5/2019). Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi antara Kementerian Bidang Perekonomian dan Kementerian Perhubungan memutuskan tarif batas atas tiket pesawat turun sebesar 12 - 16 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 5 dari 6
Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Pandangan kegiatan pesawat komersial Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (16/5/2019). Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi antara Kementerian Bidang Perekonomian dan Kementerian Perhubungan memutuskan tarif batas atas tiket pesawat turun sebesar 12-16 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 6 dari 6
Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Pesawat maskapai Garuda Indonesia terparkir di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (16/5/2019). Pemerintah akhirnya menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat atau angkutan udara sebesar 12-16 persen yang berlaku mulai Kamis hari ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)