FOTO: Divonis 6 Tahun Penjara, Hakim Merry Purba Menangis

oleh Johan Fatzry, diperbarui 23 Jun 2022, 14:05 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2019, 21:10 WIB
Divonis 6 Tahun Penjara, Hakim Merry Purba Menangis
Merry divonis bersalah menerima suap dari pengusaha Tamin Sukardi dan dihukum 6 tahun penjara denda Rp 200 juta.
Foto 1 dari 8
Divonis 6 Tahun Penjara, Hakim Merry Purba Menangis
Hakim adhoc Pengadilan Tipikor Medan nonaktif, Merry Purba dipeluk kerabatnya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/5/2019). Merry divonis bersalah menerima suap dari pengusaha Tamin Sukardi dan dihukum 6 tahun penjara denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithrian
Foto 2 dari 8
Divonis 6 Tahun Penjara, Hakim Merry Purba Menangis
Hakim adhoc Pengadilan Tipikor Medan nonaktif, Merry Purba saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/5/2019). Sebelumnya, Merry didakwa menerima suap dari pengusaha Tamin Sukardi dan dituntut hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 350 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 3 dari 8
Divonis 6 Tahun Penjara, Hakim Merry Purba Menangis
Hakim adhoc Pengadilan Tipikor Medan nonaktif, Merry Purba saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/5/2019). Merry divonis bersalah menerima suap dari pengusaha Tamin Sukardi dan dihukum 6 tahun penjara denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 4 dari 8
Divonis 6 Tahun Penjara, Hakim Merry Purba Menangis
Hakim adhoc Pengadilan Tipikor Medan nonaktif, Merry Purba saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/5/2019). Sebelumnya, Merry didakwa menerima suap dari pengusaha Tamin Sukardi dan dituntut hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 350 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 5 dari 8
Divonis 6 Tahun Penjara, Hakim Merry Purba Menangis
Hakim adhoc Pengadilan Tipikor Medan nonaktif, Merry Purba saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/5/2019). Merry divonis bersalah menerima suap dari pengusaha Tamin Sukardi dan dihukum 6 tahun penjara denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 6 dari 8
Divonis 6 Tahun Penjara, Hakim Merry Purba Menangis
Hakim adhoc Pengadilan Tipikor Medan nonaktif, Merry Purba usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/5/2019). Sebelumnya, Merry didakwa menerima suap dari pengusaha Tamin Sukardi dan dituntut hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 350 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 7 dari 8
Divonis 6 Tahun Penjara, Hakim Merry Purba Menangis
Hakim adhoc Pengadilan Tipikor Medan nonaktif, Merry Purba (ketiga kiri) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/5/2019). Merry divonis bersalah menerima suap dari pengusaha Tamin Sukardi dan dihukum 6 tahun penjara denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 8 dari 8
Divonis 6 Tahun Penjara, Hakim Merry Purba Menangis
Hakim adhoc Pengadilan Tipikor Medan nonaktif, Merry Purba dipeluk kerabatnya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/5/2019). Merry divonis bersalah menerima suap dari pengusaha Tamin Sukardi dan dihukum 6 tahun penjara denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithrian