Foto 1 dari 8
Hakim adhoc Pengadilan Tipikor Medan nonaktif, Merry Purba dipeluk kerabatnya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/5/2019). Merry divonis bersalah menerima suap dari pengusaha Tamin Sukardi dan dihukum 6 tahun penjara denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithrian
Foto 2 dari 8
Foto 3 dari 8
Foto 4 dari 8
Berita Terkait
Foto 5 dari 8
Foto 6 dari 8
Foto 7 dari 8
Hakim adhoc Pengadilan Tipikor Medan nonaktif, Merry Purba (ketiga kiri) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/5/2019). Merry divonis bersalah menerima suap dari pengusaha Tamin Sukardi dan dihukum 6 tahun penjara denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 8 dari 8
Hakim adhoc Pengadilan Tipikor Medan nonaktif, Merry Purba dipeluk kerabatnya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/5/2019). Merry divonis bersalah menerima suap dari pengusaha Tamin Sukardi dan dihukum 6 tahun penjara denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithrian
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
More News
- Rekomendasi