FOTO: Divonis Hukuman Mati, Ini Ekspresi WN Prancis Gembong Narkoba Dorfin Felix

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 21 Mei 2019, 08:11 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2019 08:11 WIB
Dorfin Felix
Warga negara Prancis, Dorfin Felix, diputus bersalah dengan hukuman mati oleh majelis hakim PN Mataram
Foto 1 dari 5
Dorfin Felix
Terdakwa penyelundup narkotika jenis sabu warga negara Prancis, Dorfin Felix bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Mataram, Lombok, Senin (20/5/2019). Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Dorfin yang sebelumnya dituntut hukuma
Foto 2 dari 5
Dorfin Felix
Terdakwa penyelundup narkotika jenis sabu warga negara Prancis, Dorfin Felix (43) bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Mataram, Lombok, Senin (20/5/2019). Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Dorfin Felix, yang kedapatan membawa 2,4 kilogram sabu. (ARSYAD ALI/AFP)
Foto 3 dari 5
Dorfin Felix
Warga negara Prancis, Felix Dorfin (kiri) duduk di samping penerjemah setelah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Mataram, Lombok, Senin (20/5/2019). Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Dorfin Felix, yang kedapatan membawa 2,4 kilogram narkotika jenis sabu. (ARSYAD ALI/AFP)
Foto 4 dari 5
Dorfin Felix
Warga negara Prancis, Felix Dorfin berbincang dengan penerjemah setelah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Mataram, Lombok, Senin (20/5/2019). Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Dorfin Felix, yang kedapatan membawa 2,4 kilogram narkotika jenis sabu. (ARSYAD ALI/AFP)
Foto 5 dari 5
Dorfin Felix
Terdakwa penyelundup narkotika jenis sabu warga negara Prancis, Dorfin Felix usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Mataram, Lombok, Senin (20/5/2019). Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Dorfin yang sebelumnya dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh JPU. (ARSYAD ALI/AFP)