FOTO: Komisi Yudisial Kembali Buka Penerimaan Calon Hakim Agung

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 28 Mei 2019, 14:54 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2019 14:54 WIB
Komisi Yudisial Kembali Buka Penerimaan Calon Hakim Agung
Ada 11 hakim agung dan sembilan hakim ad hoc yang dibutuhkan MA.
Foto 1 dari 5
Komisi Yudisial Kembali Buka Penerimaan Calon Hakim Agung
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari (kiri) menggelar konferensi pers di Gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Selasa (28/5/2019). Komisi Yudisial membuka penerimaan 11 calon hakim agung dan sembilan calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung tahun 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 2 dari 5
Komisi Yudisial Kembali Buka Penerimaan Calon Hakim Agung
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari menggelar konferensi pers di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (28/5/2019). KY kembali membuka penerimaan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung tahun 2019 untuk memenuhi permintaan MA. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 3 dari 5
Komisi Yudisial Kembali Buka Penerimaan Calon Hakim Agung
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari menggelar konferensi pers di Gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Selasa (28/5/2019). Komisi Yudisial membuka penerimaan 11 calon hakim agung dan sembilan calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung tahun 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 4 dari 5
Komisi Yudisial Kembali Buka Penerimaan Calon Hakim Agung
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari menggelar konferensi pers di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (28/5/2019). KY kembali membuka penerimaan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung tahun 2019 untuk memenuhi permintaan MA. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 5 dari 5
Komisi Yudisial Kembali Buka Penerimaan Calon Hakim Agung
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari menggelar konferensi pers di Gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Selasa (28/5/2019). Komisi Yudisial membuka penerimaan 11 calon hakim agung dan sembilan calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung tahun 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)