FOTO: Aksi Renungan 10 Tahun UU Narkotika

oleh Johan Fatzry, diperbarui 23 Jun 2022, 14:04 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2019, 18:46 WIB
Aksi Renungan 10 Tahun UU Narkotika
Dalam aksi yang juga digelar dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional tersebut para aktivis menyerukan pemerintah melegalkan ganja di Indonesia demi kepentingan medis.
Foto 1 dari 5
Aksi Renungan 10 Tahun UU Narkotika
Aktivis menggelar aksi Renungan 10 Tahun Undang-Undang Narkotika di Taman Aspirasi, Monas, Jakarta, Selasa (25/6/2019). Aksi yang dihadiri oleh keluarga korban UU Narkotika tersebut menuntut pemerintah segera merevisi Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Foto 2 dari 5
Aksi Renungan 10 Tahun UU Narkotika
Aktivis menggelar aksi Renungan 10 Tahun Undang-Undang Narkotika di Jakarta, Selasa (25/6/2019). Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dinilai menjadi alat memenjarakan pengguna secara masif serta menembak mati mereka yang diduga terlibat perdagangan narkoba. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Foto 3 dari 5
Aksi Renungan 10 Tahun UU Narkotika
Aktivis menggelar aksi Renungan 10 Tahun Undang-Undang Narkotika di Taman Aspirasi, Monas, Jakarta, Selasa (25/6/2019). Aksi ini juga dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Foto 4 dari 5
Aksi Renungan 10 Tahun UU Narkotika
Aktivis menggelar aksi Renungan 10 Tahun Undang-Undang Narkotika di Taman Aspirasi, Monas, Jakarta, Selasa (25/6/2019). Dalam aksinya para aktivis menyerukan pemerintah melegalkan ganja di Indonesia demi kepentingan medis. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 5 dari 5
Aksi Renungan 10 Tahun UU Narkotika
Aktivis menggelar aksi Renungan 10 Tahun Undang-Undang Narkotika di Taman Aspirasi, Monas, Jakarta, Selasa (25/6/2019). Aksi yang dihadiri oleh keluarga korban UU Narkotika tersebut menuntut pemerintah segera merevisi Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)