FOTO: Ombudsman Temukan Pelanggaran Terkait Plesiran Idrus Marham

oleh Johan Fatzry, diperbarui 03 Jul 2019, 19:00 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2019 19:00 WIB
Ombudsman Temukan Pelanggaran Terkait Plesiran Idrus Marham
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P mengatakan, ada pengabaian kewajiban hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dalam mengawal Idrus Marham, terdakwa kasus korupsi yang berkeliaran di luar Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jumat (21/6/2019)
Foto 1 dari 5
Ombudsman Temukan Pelanggaran Terkait Plesiran Idrus Marham
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho (kiri) menjelaskan maladministrasi dengan pengabaian kewajiban hukum mengenai pakaian tahanan dan borgol serta penggunaan alat komunikasi yang terjadi pada Idrus Marham kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/7/2019). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 2 dari 5
Ombudsman Temukan Pelanggaran Terkait Plesiran Idrus Marham
Sebuah video ditunjukkan terkait Idrus Marham di kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (3/7/2019). Teguh mengatakan, ada pengabaian kewajiban hukum yang dilakukan KPK dalam mengawal Idrus Marham, terdakwa kasus korupsi yang berkeliaran di luar Rutan KPK, Jumat (21/6/2019). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 3 dari 5
Ombudsman Temukan Pelanggaran Terkait Plesiran Idrus Marham
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho (kiri) menjelaskan maladministrasi dengan pengabaian kewajiban hukum mengenai pakaian tahanan dan borgol serta penggunaan alat komunikasi yang terjadi pada Idrus Marham kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/7/2019). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 4 dari 5
Ombudsman Temukan Pelanggaran Terkait Plesiran Idrus Marham
Sebuah video ditunjukkan terkait Idrus Marham di kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (3/7/2019). Teguh mengatakan, ada pengabaian kewajiban hukum yang dilakukan KPK dalam mengawal Idrus Marham, terdakwa kasus korupsi yang berkeliaran di luar Rutan KPK, Jumat (21/6/2019). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 5 dari 5
Ombudsman Temukan Pelanggaran Terkait Plesiran Idrus Marham
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho (kiri) menjelaskan maladministrasi dengan pengabaian kewajiban hukum mengenai pakaian tahanan dan borgol serta penggunaan alat komunikasi yang terjadi pada Idrus Marham kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/7/2019). (Liputan6.com/Angga Yuniar)