HEADLINE HARI INI
Foto 1 dari 10
Foto 2 dari 10
Foto 3 dari 10
Terdakwa kasus penghancuran barang bukti dugaan pengaturan skor Joko Driyono (tengah) dikawal petugas saat akan menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (4/7/2019). Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 235 jo Pasal 231 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Liputan6.com/Herman Zakh
Foto 4 dari 10
Berita Terkait
Foto 5 dari 10
Foto 6 dari 10
Foto 7 dari 10
Foto 8 dari 10
Foto 9 dari 10
Terdakwa kasus penghancuran barang bukti dugaan pengaturan skor Joko Driyono usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (4/7/2019). Jaksa mempertimbangkan hal yang meringankan antara lain terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan. (Liputan6.com/Herman Zakh
Foto 10 dari 10