FOTO: JPU Tuntut Joko Driyono 2 Tahun 6 Bulan Penjara
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2844903/original/031464500_1562239418-20190704-Joko-Driyono-6.jpg)
JPU Tuntut Joko Driyono 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Jaksa menuntut terdakwa Joko Driyono (54), mantan Plt Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dengan hukuman 2 tahun 6 bulan kurungan penjara atas perbuatan merusak barang bukti terkait skandal pengaturan skor.
Foto 1 dari 10
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2844903/original/031464500_1562239418-20190704-Joko-Driyono-6.jpg)
JPU Tuntut Joko Driyono 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa kasus penghancuran barang bukti dugaan pengaturan skor Joko Driyono saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (4/7/2019). JPU menuntut mantan Plt Ketua Umum PSSI itu dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 2 dari 10
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2844904/original/036905800_1562239419-20190704-Joko-Driyono-1.jpg)
JPU Tuntut Joko Driyono 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa kasus penghancuran barang bukti dugaan pengaturan skor Joko Driyono (kiri) dikawal petugas saat akan menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (4/7/2019). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Joko Driyono bersalah. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 3 dari 10
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2844905/original/035893300_1562239420-20190704-Joko-Driyono-2.jpg)
JPU Tuntut Joko Driyono 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa kasus penghancuran barang bukti dugaan pengaturan skor Joko Driyono (tengah) dikawal petugas saat akan menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (4/7/2019). Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 235 jo Pasal 231 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Liputan6.com/Herman Zakh
Foto 4 dari 10
Berita Terkait
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2844906/original/025101600_1562239421-20190704-Joko-Driyono-3.jpg)
JPU Tuntut Joko Driyono 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa kasus penghancuran barang bukti dugaan pengaturan skor Joko Driyono saat akan menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (4/7/2019). Jaksa mempertimbangkan hal yang meringankan antara lain terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 5 dari 10
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2844907/original/035640600_1562239422-20190704-Joko-Driyono-4.jpg)
JPU Tuntut Joko Driyono 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa kasus penghancuran barang bukti dugaan pengaturan skor Joko Driyono saat akan menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (4/7/2019). Hal yang memperberat tuntutan jaksa yakni mempersulit penyidikan Satgas Anti Mafia Bola. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 6 dari 10
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2844908/original/076373000_1562239423-20190704-Joko-Driyono-5.jpg)
JPU Tuntut Joko Driyono 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa kasus penghancuran barang bukti dugaan pengaturan skor Joko Driyono saat akan menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (4/7/2019). JPU menuntut mantan Plt Ketua Umum PSSI itu dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 7 dari 10
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2844909/original/063627300_1562239424-20190704-Joko-Driyono-7.jpg)
JPU Tuntut Joko Driyono 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa kasus penghancuran barang bukti dugaan pengaturan skor Joko Driyono saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (4/7/2019). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Joko Driyono bersalah. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 8 dari 10
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2844910/original/050595600_1562239425-20190704-Joko-Driyono-8.jpg)
JPU Tuntut Joko Driyono 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa kasus penghancuran barang bukti dugaan pengaturan skor Joko Driyono saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (4/7/2019). Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 235 jo Pasal 231 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 9 dari 10
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2844911/original/018318800_1562239426-20190704-Joko-Driyono-9.jpg)
JPU Tuntut Joko Driyono 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa kasus penghancuran barang bukti dugaan pengaturan skor Joko Driyono usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (4/7/2019). Jaksa mempertimbangkan hal yang meringankan antara lain terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan. (Liputan6.com/Herman Zakh
Foto 10 dari 10
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2844912/original/095448900_1562239426-20190704-Joko-Driyono-10.jpg)
JPU Tuntut Joko Driyono 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa kasus penghancuran barang bukti dugaan pengaturan skor Joko Driyono usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (4/7/2019). Hal yang memperberat tuntutan jaksa yakni mempersulit penyidikan Satgas Anti Mafia Bola. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
More News
-
Berita Foto Banjir Rendam Permukiman Warga di Perumahan Vila Nusa Indah 3 Bogor
-
Berita Foto Kali Angke Meluap, Jalur Penghubung Jakarta dan Kota Tangerang Terendam Banjir
-
Berita Foto Terdampak Banjir, Warga Perumahan Vila Nusa Indah 3 Bogor Dievakuasi
-
Berita Foto Menjamu Atletico Madrid di Leg Pertama 16 Besar Liga Champions 2024/2025, Ini Persiapan Real Madrid
Tag Terkait