FOTO: Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Bui

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 11 Jul 2019, 17:40 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2019 17:40 WIB
Ratna Sarumpaet
Majelis Hakim menyatakan Ratna Sarumpaet terbukti bersalah dalam penyebaran berita bohong atau hoaks soal wajah lebam.
Foto 1 dari 7
Ratna Sarumpaet
Terdakwa kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet memegang tasbih sambil menyimak pembacaan putusan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis hakim memvonis Ratna dengan hukuman 2 tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 2 dari 7
Ratna Sarumpaet
Terdakwa kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis hakim memvonis Ratna Sarumpaet dengan hukuman 2 tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 3 dari 7
Ratna Sarumpaet
Terdakwa kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis hakim memvonis Ratna Sarumpaet dengan hukuman 2 tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 4 dari 7
Ratna Sarumpaet
Terdakwa kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet memegang tasbih sambil menyimak pembacaan putusan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis hakim memvonis Ratna dengan hukuman 2 tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 5 dari 7
Ratna Sarumpaet
Terdakwa kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet mendengarkan sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis hakim memvonis Ratna Sarumpaet dengan hukuman 2 tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 6 dari 7
Ratna Sarumpaet
Terdakwa kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet menyalami majelis hakim usai sidang pembacataan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis hakim memvonis Ratna Sarumpaet dengan hukuman 2 tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 7 dari 7
Ratna Sarumpaet
Terdakwa kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis hakim memvonis Ratna Sarumpaet dengan hukuman 2 tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)