Foto 1 dari 8
Foto 2 dari 8
Foto 3 dari 8
Foto 4 dari 8
Berita Terkait
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar (kanan) menunjukkan barang bukti kasus bentrok suporter Persija Jakarta dengan PSM Makassar saat rilis di Polres Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2019). Para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 5 dari 8
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar (kanan) menunjukkan foto tersangka kasus bentrok suporter Persija Jakarta dengan PSM Makassar saat rilis di Polres Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2019). Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan delapan tersangka terkait kejadian tersebut. (Liputan6.com/Faizal
Foto 6 dari 8
Foto 7 dari 8
Foto 8 dari 8
More News
- Rekomendasi