FOTO: Jadi Tersangka, Penyuap Dirut Perum Perindo Tutupi Wajah

oleh Johan Fatzry, diperbarui 25 Sep 2019, 08:23 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2019 08:23 WIB
Jadi Tersangka, Penyuap Dirut Perum Perindo Tutupi Wajah
Mujib Mustoda resmi ditetapkan sebagai tersangka menerima suap terkait izin kuota impor jenis ikan frozen pacific mackerel atau ikan salem.
Foto 1 dari 5
Jadi Tersangka, Penyuap Dirut Perum Perindo Tutupi Wajah
Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustoda penyuap Dirut Perum Perindo, Risyanto Suanda menutupi wajahnya usai menjalani pemeriksaan 1x24 jam oleh penyidik terkait kasus suap izin kuota impor jenis ikan frozen pacific mackerel di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/9/2019). (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 2 dari 5
Jadi Tersangka, Penyuap Dirut Perum Perindo Tutupi Wajah
Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustoda penyuap Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia, Risyanto Suanda menghindar dari kejaran kamera wartawan usai menjalani pemeriksaan 1x24 jam oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/09/2019). (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 3 dari 5
Jadi Tersangka, Penyuap Dirut Perum Perindo Tutupi Wajah
Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustoda penyuap Dirut Perum Perindo, Risyanto Suanda usai menjalani pemeriksaan terkait kasus suap izin kuota impor jenis ikan frozen pacific mackerel atau ikan salem di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/09/2019). (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 4 dari 5
Jadi Tersangka, Penyuap Dirut Perum Perindo Tutupi Wajah
Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustoda penyuap Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia, Risyanto Suanda menghindar dari kejaran kamera wartawan usai menjalani pemeriksaan 1x24 jam oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/09/2019). (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 5 dari 5
Jadi Tersangka, Penyuap Dirut Perum Perindo Tutupi Wajah
Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustoda penyuap Dirut Perum Perindo, Risyanto Suanda menutupi wajahnya usai menjalani pemeriksaan 1x24 jam oleh penyidik terkait kasus suap izin kuota impor jenis ikan frozen pacific mackerel di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/9/2019). (merdeka.com/Dwi Narwoko)