HEADLINE HARI INI
Terjerat Kasus Narkoba, Fachry Albar Kembali Ditahan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5197905/original/080333500_1745487185-20250424-Fachri_Akbar-HER_1.jpg)
Fachry Albar Kembali Ditahan Akibat Kasus Narkoba
Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Fachry Albar sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Fachry Albar dihadirkan pada rilis kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/4/2025). Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain dua paket sabu dengan berat 0,65 gram; satu paket ganja berat 1,11 gram; dua linting ganja berat 0,94 gram; satu botol kaca berisi kokain berat 3,96 gram; 27 butir pil alprazolam, cangklong, bong, hingga korek modifikasi. Fachry Albar ditangkap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya, kawasan Jakarta Selatan, pada Minggu (20/4/2025), pukul 20.00 WIB. Ini merupakan yang ketiga kalinya Fachry Albar terlibat kasus narkoba setelah sebelumnya pada tahun 2007 dan 2018.
Foto 1 dari 8
Foto 2 dari 8
Foto 3 dari 8
Foto 4 dari 8
Berita Terkait
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5197908/original/077180200_1745487186-20250424-Fachri_Akbar-HER_8.jpg)
Fachry Albar Kembali Ditahan Akibat Kasus Narkoba
Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain dua paket sabu dengan berat 0,65 gram; satu paket ganja berat 1,11 gram; dua linting ganja berat 0,94 gram; satu botol kaca berisi kokain berat 3,96 gram; 27 butir pil alprazolam, cangklong, bong, hingga korek modifikasi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 5 dari 8
Foto 6 dari 8
Foto 7 dari 8
Foto 8 dari 8
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5197912/original/019767900_1745487188-20250424-Fachri_Akbar-HER_2.jpg)
Fachry Albar Kembali Ditahan Akibat Kasus Narkoba
Atas perbuatannya, Fachry Albar dijerat Pasal 111 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan maksimal hukuman 12 tahun penjara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
More News
-
Berita Foto Presiden Prabowo Terima Kunjungan Resmi Perdana Menteri Republik Fiji
-
Berita Foto Jumlah Korban Terus Bertambah, Serangan Udara Israel Hantam Gedung Sekolah di Gaza
-
Berita Foto Bank Indonesia Revisi Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI 2025
-
Berita Foto Progres Konstruksi MRT Jakarta Fase 2A CP201 Capai 84,45 Persen
Tag Terkait