FOTO: Bareskrim Tetapkan 325 Tersangka Kejahatan Karhutla

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 30 Sep 2019, 14:53 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2019 14:53 WIB
Bareskrim Polri Konpers Kejahatan Karhutla
Polri memperbaharui data jumlah tersangka kebakaran hutan dan lahan.
Foto 1 dari 6
Bareskrim Polri Konpers Kejahatan Karhutla
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Muhammad Fadil Imran (kiri) dan Kabag Penum Bareskrim Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra memberikan keterangan saat rilis penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Jakarta, Senin (30/9/2019). (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Foto 2 dari 6
Bareskrim Polri Konpers Kejahatan Karhutla
Direktur Tipiter Bareskrim Polri Polri Brigjen Pol Muhammad Fadil Imran dalam rilis penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Jakarta, Senin (30/9/2019). Berdasarkan data terbaru Polri, terdapat 325 tersangka perorangan dan 95 korporasi. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Foto 3 dari 6
Bareskrim Polri Konpers Kejahatan Karhutla
Layar monitor menampilkan data penindakan saat rilis penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (30/9/2019). Polri melakukan penegakan hukum atas kejahatan Karhutla yang mencakup total luas area kebakaran 7.264 hektare. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Foto 4 dari 6
Bareskrim Polri Konpers Kejahatan Karhutla
Layar monitor menampilkan data penindakan saat rilis penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (30/9/2019). Polri melakukan penegakan hukum atas kejahatan Karhutla yang mencakup total luas area kebakaran 7.264 hektare. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Foto 5 dari 6
Bareskrim Polri Konpers Kejahatan Karhutla
Direktur Tipiter Bareskrim Polri Polri Brigjen Pol Muhammad Fadil Imran dalam rilis penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Jakarta, Senin (30/9/2019). Berdasarkan data terbaru Polri, terdapat 325 tersangka perorangan dan 95 korporasi. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Foto 6 dari 6
Bareskrim Polri Konpers Kejahatan Karhutla
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Muhammad Fadil Imran (kiri) dan Kabag Penum Bareskrim Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra memberikan keterangan saat rilis penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Jakarta, Senin (30/9/2019). (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)