FOTO: Eksepsi Ditolak, Sidang Romahurmuziy Berlanjut

oleh Arnaz Sofian, diperbarui 09 Okt 2019, 15:54 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2019 15:54 WIB
Eksepsi Ditolak, Sidang Romahurmuziy Berlanjut
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi yang diajukan M Romahurmuziy sehingga sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Foto 1 dari 8
Eksepsi Ditolak, Sidang Romahurmuziy Berlanjut
Terdakwa dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag, M Romahurmuziy (kiri) saat menjalani sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/10/2019). Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa dan penasehat hukum terdakwa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 2 dari 8
Eksepsi Ditolak, Sidang Romahurmuziy Berlanjut
Terdakwa dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag, M Romahurmuziy saat menjalani sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/10/2019). Majelis hakim menolak eksepsi terdakwa dan sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 3 dari 8
Eksepsi Ditolak, Sidang Romahurmuziy Berlanjut
Terdakwa dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag, M Romahurmuziy usai menjalani sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/10/2019). Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa dan penasehat hukum terdakwa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 4 dari 8
Eksepsi Ditolak, Sidang Romahurmuziy Berlanjut
Terdakwa dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag, M Romahurmuziy saat menjalani sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/10/2019). Majelis hakim menolak eksepsi terdakwa dan sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 5 dari 8
Eksepsi Ditolak, Sidang Romahurmuziy Berlanjut
Terdakwa dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag, M Romahurmuziy saat menjalani sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/10/2019). Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa dan penasehat hukum terdakwa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 6 dari 8
Eksepsi Ditolak, Sidang Romahurmuziy Berlanjut
Terdakwa dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag, M Romahurmuziy usai menjalani sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/10/2019). Majelis hakim menolak eksepsi terdakwa dan sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 7 dari 8
Eksepsi Ditolak, Sidang Romahurmuziy Berlanjut
Terdakwa dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag, M Romahurmuziy usai menjalani sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/10/2019). Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa dan penasehat hukum terdakwa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 8 dari 8
Eksepsi Ditolak, Sidang Romahurmuziy Berlanjut
Terdakwa dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag, M Romahurmuziy (kiri) saat menjalani sidang pembacaan putusan sela, Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/10/2019). Majelis hakim menolak eksepsi terdakwa dan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)