FOTO: Bawa Kantung Plastik Merah, Penyuap Dirut PTPN III Kembali Diperiksa KPK

oleh Johan Fatzry, diperbarui 24 Okt 2019, 13:00 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2019 13:00 WIB
Bawa Kantung Plastik Merah, Penyuap Dirut PTPN III Kembali Diperiksa KPK
Pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi diperiksa sebagai tersangka pengembangan suap terkait pengelolahan Distribusi gula di PTPN III.
Foto 1 dari 5
Bawa Kantung Plastik Merah, Penyuap Dirut PTPN III Kembali Diperiksa KPK
Pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi membawa kantung plastik merah berjalan akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/10/2019). Pieko diperiksa sebagai tersangka penyuap Dirut PTPN III Dolly Pulungan. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 2 dari 5
Bawa Kantung Plastik Merah, Penyuap Dirut PTPN III Kembali Diperiksa KPK
Pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi dikawal petugas menaiki tangga akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/10/2019). Pieko diperiksa sebagai tersangka pengembangan suap terkait pengelolahan distribusi gula di PTPN III. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 3 dari 5
Bawa Kantung Plastik Merah, Penyuap Dirut PTPN III Kembali Diperiksa KPK
Pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi berjalan akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/10/2019). Pieko diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait distribusi gula. Dia diduga memberi suap SGD 345 ribu kepada Dolly. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 4 dari 5
Bawa Kantung Plastik Merah, Penyuap Dirut PTPN III Kembali Diperiksa KPK
Pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi turun dari mobil tahanan akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/10/2019). Pieko diperiksa sebagai tersangka penyuap Dirut PTPN III Dolly Pulungan. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 5 dari 5
Bawa Kantung Plastik Merah, Penyuap Dirut PTPN III Kembali Diperiksa KPK
Pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi membawa kantung plastik merah berjalan akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/10/2019). diperiksa sebagai tersangka pengembangan suap terkait pengelolahan distribusi gula di PTPN III. (merdeka.com/Dwi Narwoko)