FOTO: Bea Cukai Sita Jutaan Rokok dan Liquid Ilegal

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 25 Okt 2019, 16:28 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2019 16:28 WIB
Bea Cukai Sita Jutaan Rokok dan Liquid Ilegal
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kembali melakukan penindakan terhadap peredaran rokok, rokok elektrik, dan minuman keras ilegal
Foto 1 dari 8
Bea Cukai Sita Jutaan Rokok dan Liquid Ilegal
Barang bukti hasil penindakan barang kena cukai di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Jumat (25/10/2019). Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan merilis hasil tindakan produk-produk ilegal, di antaranya rokok elektrik, rokok, hingga minuman keras . (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 2 dari 8
Bea Cukai Sita Jutaan Rokok dan Liquid Ilegal
Barang bukti hasil penindakan barang kena cukai di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Jumat (25/10/2019). Petugas mengamankan 8.074.940 batang rokok, 135.270 batang rokok elektrik, 21.650 gram tembakau iris, 2.700 batang cerutu, hingga 228 botol miras tanpa pita cukai. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 3 dari 8
Bea Cukai Sita Jutaan Rokok dan Liquid Ilegal
Petugas menunjukkan barang bukti hasil penindakan barang kena cukai di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Jumat (25/10/2019). Hasil penindakan Bea Cukai didukung POM TNI AD dan Garnisium Tetap I/Jakarta itu, total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5,8 miliar. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 4 dari 8
Bea Cukai Sita Jutaan Rokok dan Liquid Ilegal
Barang bukti hasil penindakan barang kena cukai di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Jumat (25/10/2019). Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan merilis hasil tindakan produk-produk ilegal, di antaranya rokok elektrik, rokok, hingga minuman keras . (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 5 dari 8
Bea Cukai Sita Jutaan Rokok dan Liquid Ilegal
Barang bukti hasil penindakan barang kena cukai di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Jumat (25/10/2019). Petugas mengamankan 8.074.940 batang rokok, 135.270 batang rokok elektrik, 21.650 gram tembakau iris, 2.700 batang cerutu, hingga 228 botol miras tanpa pita cukai. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 6 dari 8
Bea Cukai Sita Jutaan Rokok dan Liquid Ilegal
Petugas menunjukkan barang bukti hasil penindakan barang kena cukai di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Jumat (25/10/2019). Hasil penindakan Bea Cukai didukung POM TNI AD dan Garnisium Tetap I/Jakarta itu, total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5,8 miliar. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 7 dari 8
Bea Cukai Sita Jutaan Rokok dan Liquid Ilegal
Barang bukti hasil penindakan barang kena cukai di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Jumat (25/10/2019). Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan merilis hasil tindakan produk-produk ilegal, di antaranya rokok elektrik, rokok, hingga minuman keras . (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 8 dari 8
Bea Cukai Sita Jutaan Rokok dan Liquid Ilegal
Barang bukti hasil penindakan barang kena cukai di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Jumat (25/10/2019). Petugas mengamankan 8.074.940 batang rokok, 135.270 batang rokok elektrik, 21.650 gram tembakau iris, 2.700 batang cerutu, hingga 228 botol miras tanpa pita cukai. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)