FOTO: KPK Perpanjang Masa Penahanan Pengusaha Penyuap Gubernur Nonaktif Kepri

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 23 Jun 2022, 14:18 WIB
Diterbitkan 30 Okt 2019, 12:52 WIB
Kock Meng
Pengusaha Kock Meng diduga turut menyuap Gubernur nonaktif Kepri Nurdin Basirun
Foto 1 dari 5
Kock Meng
Pengusaha Kock Meng berjalan keluar seusai menandatangani berkas surat perpanjangan penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/10/2019). Kock Meng merupakan tersangka penyuap Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 2 dari 5
Kock Meng
Pengusaha Kock Meng usai menandatangani berkas surat perpanjangan penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/10/2019). Kock Meng merupakan tersangka perkara suap Penerbitan Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Kepulauan Riau tahun 2019. (merdeka.com/Dwi Narwoko
Foto 3 dari 5
Kock Meng
Pengusaha Kock Meng berjalan keluar seusai menandatangani berkas surat perpanjangan penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/10/2019). Kock Meng merupakan tersangka penyuap Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 4 dari 5
Kock Meng
Pengusaha Kock Meng usai menandatangani berkas surat perpanjangan penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/10/2019). Kock Meng merupakan tersangka perkara suap Penerbitan Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Kepulauan Riau tahun 2019. (merdeka.com/Dwi Narwoko
Foto 5 dari 5
Kock Meng
Pengusaha Kock Meng berjalan keluar seusai menandatangani berkas surat perpanjangan penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/10/2019). Kock Meng merupakan tersangka penyuap Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun. (merdeka.com/Dwi Narwoko)