FOTO: JPO Senayan Dipasangi Rambu Larangan Skuter Listrik

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 23 Jun 2022, 14:10 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2019, 19:02 WIB
Rambu Larangan Skuter Listrik
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan otopet listrik hanya boleh digunakan di jalur sepeda.
Foto 1 dari 5
Rambu Larangan Skuter Listrik
Pejalan kaki lewat di bawah rambu larangan untuk skuter listrik melintas yang terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Bundaran Senayan, Jakarta, Jumat (15/11/2019). Rambu tersebut untuk mengantisipasi adanya penguna skuter listrik yang masuk ke JPO. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 2 dari 5
Rambu Larangan Skuter Listrik
Rambu larangan melintas untuk skuter listrik terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Bundaran Senayan, Jakarta, Jumat (15/11/2019). Rambu tersebut untuk mengantisipasi adanya penguna skuter listrik yang masuk ke JPO. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 3 dari 5
Rambu Larangan Skuter Listrik
Bekas ban skuter listrik terlihat di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Bundaran Senayan, Jakarta, Jumat (15/11/2019). Untuk mencegah pengguna skuter listrik bermain di JPO, Dinas Bina Marga DKI menambahkan rambu larang melintas. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 4 dari 5
Rambu Larangan Skuter Listrik
Rambu larangan melintas untuk skuter listrik terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Bundaran Senayan, Jakarta, Jumat (15/11/2019). Rambu tersebut untuk mengantisipasi adanya penguna skuter listrik yang masuk ke JPO. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 5 dari 5
Rambu Larangan Skuter Listrik
Pejalan kaki melintas di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Bundaran Senayan, Jakarta, Jumat (15/11/2019). Untuk mencegah pengguna skuter listrik bermain di JPO, Dinas Bina Marga DKI menambahkan rambu larang melintas. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)