FOTO: Pemprov DKI Kaji Aturan Penggunaan Skuter Listrik

oleh Arnaz Sofian, diperbarui 23 Jun 2022, 14:16 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2019, 13:45 WIB
Pemprov DKI Kaji Aturan Penggunaan Skuter Listrik
Pemprov DKI Jakarta tidak memberikan sanksi terhadap pengguna skuter listrik selama regulasi yang mengatur masih dalam pembahasan.
Foto 1 dari 5
Pemprov DKI Kaji Aturan Penggunaan Skuter Listrik
Seorang pria mengendarai skuter listrik di jalanan Jakarta, Jumat (22/11/2019). Pemprov DKI Jakarta saat ini sedang mengkaji aturan mengenai penggunaan skuter listrik di Ibu Kota. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 2 dari 5
Pemprov DKI Kaji Aturan Penggunaan Skuter Listrik
Seorang pria mengendarai skuter listrik di trotoar Jakarta, Jumat (22/11/2019). Tidak ada sanksi dari Pemprov DKI Jakarta terhadap pengguna skuter listrik selama regulasi yang mengatur masih dalam pembahasan. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 3 dari 5
Pemprov DKI Kaji Aturan Penggunaan Skuter Listrik
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo (kanan) bersama Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes M Yusuf (kiri) memberi keterangan terkait penerapan regulasi skuter listrik di Jakarta, Jumat (22/11/2019). Pemprov DKI tetap memantau penggunaan skuter listrik selama regulasi belum jadi. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 4 dari 5
Pemprov DKI Kaji Aturan Penggunaan Skuter Listrik
Petugas Dishub DKI Jakarta mengendarai sepeda di jalanan Jakarta, Jumat (22/11/2019). Pemprov DKI Jakarta saat ini sedang mengkaji aturan mengenai penggunaan skuter listrik di Ibu Kota. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 5 dari 5
Pemprov DKI Kaji Aturan Penggunaan Skuter Listrik
Petugas Dishub DKI Jakarta mengendarai sepeda di trotoar Jakarta, Jumat (22/11/2019). Tidak ada sanksi dari Pemprov DKI Jakarta terhadap pengguna skuter listrik selama regulasi yang mengatur masih dalam pembahasan. (merdeka.com/Imam Buhori)