DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan UMP 2025 dengan menggunakan formula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebagai dasar hukum pelaksanaannya.
Tampilkan foto dan video
Loading