FOTO: Terbukti Suap, Mantan Bupati Kepulauan Talaud Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

oleh Arnaz Sofian, diperbarui 10 Des 2019, 09:07 WIB
Diterbitkan 10 Des 2019 09:07 WIB
Terbukti Suap, Mantan Bupati Kepulauan Talaud Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa suap revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud TA 2019, Sri Wahyumi Maria Manalip dihukum empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp 200 juta.
Foto 1 dari 8
Terbukti Suap, Mantan Bupati Kepulauan Talaud Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa suap revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud TA 2019, Sri Wahyumi Maria Manalip saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2019). Wahyumi dihukum empat tahun enam bulan penjara, denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 2 dari 8
Terbukti Suap, Mantan Bupati Kepulauan Talaud Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa suap revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Kabupaten Kep Talaud TA 2019, Sri Wahyumi Maria Manalip saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2019). Sebelumnya, Sri Wahyumi dituntut hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp 500 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 3 dari 8
Terbukti Suap, Mantan Bupati Kepulauan Talaud Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa suap revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud TA 2019, Sri Wahyumi Maria Manalip saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2019). Wahyumi dihukum empat tahun enam bulan penjara, denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 4 dari 8
Terbukti Suap, Mantan Bupati Kepulauan Talaud Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa suap revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Kabupaten Kep Talaud TA 2019, Sri Wahyumi Maria Manalip jelang sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2019). Sebelumnya, Sri Wahyumi dituntut hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp 500 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 5 dari 8
Terbukti Suap, Mantan Bupati Kepulauan Talaud Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa suap revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud TA 2019, Sri Wahyumi Maria Manalip jelang sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2019). Sri Wahyumi dihukum empat tahun enam bulan penjara, denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 6 dari 8
Terbukti Suap, Mantan Bupati Kepulauan Talaud Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa suap revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Kabupaten Kep Talaud TA 2019, Sri Wahyumi Maria Manalip memeluk ibunya jelang sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2019). Wahyumi dihukum empat tahun enam bulan penjara, denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 7 dari 8
Terbukti Suap, Mantan Bupati Kepulauan Talaud Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa suap revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Kabupaten Kep Talaud TA 2019, Sri Wahyumi Maria Manalip memeluk anaknya jelang sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2019). Sri Wahyumi dihukum empat setengah tahun penjara, denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 8 dari 8
Terbukti Suap, Mantan Bupati Kepulauan Talaud Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa suap revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud TA 2019, Sri Wahyumi Maria Manalip saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2019). Wahyumi dihukum empat tahun enam bulan penjara, denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)