HEADLINE HARI INI
Foto 1 dari 8
Foto 2 dari 8
Foto 3 dari 8
Foto 4 dari 8
Berita Terkait
Foto 5 dari 8
Foto 6 dari 8
Foto 7 dari 8
Terdakwa suap revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Kabupaten Kep Talaud TA 2019, Sri Wahyumi Maria Manalip memeluk anaknya jelang sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2019). Sri Wahyumi dihukum empat setengah tahun penjara, denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 8 dari 8