FOTO: Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 6 Miliar

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 23 Jun 2022, 14:19 WIB
Diterbitkan 19 Des 2019, 11:41 WIB
Bea Cukai Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal
Dirjen Bea Cukai memusnahkan 2.777.114 batang rokok dan 14.719 botol minuman keras ilegal
Foto 1 dari 8
Bea Cukai Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal
Ribuan botol minuman keras (miras) ilegal dimusnahkan menggunakan alat berat di Kantor Direktorat Bea Cukai, Jakarta, Kamis (19/12/2019). Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5.524.632.922 yang seluruhnya merupakan hasil penindakan periode tahun 2017-2019. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Foto 2 dari 8
Bea Cukai Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal
Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi memberikan keterangan saat pemusnahan munuman keras dan rokok ilegal di Jakarta, Kamis (19/12/2019). Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5.524.632.922 yang seluruhnya merupakan hasil penindakan periode tahun 2017-2019. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Foto 3 dari 8
Bea Cukai Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal
Petugas Bea dan Cukai memperlihatkan botol minuman keras saat pemusnahan di Kantor Direktorat Bea Cukai, Jakarta, Kamis (19/12/2019). Dirjen Bea Cukai memusnahkan 2.777.114 batang rokok dan 14.719 botol minuman keras ilegal berbagai merek senilai Rp 6.462.090.500. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Foto 4 dari 8
Bea Cukai Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal
Petugas Bea dan Cukai memperlihatkan botol minuman keras dan rokok ilegal saat pemusnahan di Kantor Direktorat Bea Cukai, Jakarta, Kamis (19/12/2019). Dirjen Bea Cukai memusnahkan 2.777.114 batang rokok dan 14.719 botol minuman keras ilegal berbagai merek senilai Rp 6.462.090.500. (merdeka.com/Iqbal
Foto 5 dari 8
Bea Cukai Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal
Petugas Bea dan Cukai membakar rokok ilegal saat pemusnahan di Kantor Direktorat Bea Cukai, Jakarta, Kamis (19/12/2019). Dirjen Bea Cukai memusnahkan 2.777.114 batang rokok dan 14.719 botol minuman keras ilegal berbagai merek senilai Rp 6.462.090.500. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Foto 6 dari 8
Bea Cukai Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal
Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi bersiap memusnahkan minuman keras dengan buldoser di Kantor Direktorat Bea Cukai, Jakarta, Kamis (19/12/2019). Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5.524.632.922 yang seluruhnya merupakan hasil penindakan periode tahun 2017-2019. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Foto 7 dari 8
Bea Cukai Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal
Petugas memusnahkan minuman keras dengan buldoser di Kantor Direktorat Bea Cukai, Jakarta, Kamis (19/12/2019). Dirjen Bea Cukai memusnahkan 2.777.114 batang rokok dan 14.719 botol minuman keras ilegal berbagai merek senilai Rp 6.462.090.500. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Foto 8 dari 8
Bea Cukai Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal
Petugas Bea dan Cukai membakar rokok ilegal saat pemusnahan di Kantor Direktorat Bea Cukai, Jakarta, Kamis (19/12/2019). Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5.524.632.922 yang seluruhnya merupakan hasil penindakan periode tahun 2017-2019. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)