FOTO: Selundupkan 2,7 Kg Sabu, Dua Warga India Diadili di PN Denpasar

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 20 Des 2019, 07:25 WIB
Diterbitkan 20 Des 2019 07:25 WIB
Dua Warga India Diadili di PN Denpasar
Dua WN India bernama Manjeet Singh dan Harvinder Singh diseret ke kursi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar,
Foto 1 dari 5
Dua Warga India Diadili di PN Denpasar
Dua WN India, Manjeet Singh (kiri) dan Harvinder Singh tiba untuk menjalani sidang di Pengadilan Denpasar, Bali, Kamis (19/12/2019). Keduanya didakwa dengan menyelundupkan 2,7 kilogram sabu ke Bali dan terancam hukuman maksimal pidana mati. (SONNY TUMBELAKA / AFP)
Foto 2 dari 5
Dua Warga India Diadili di PN Denpasar
Dua WN India, Manjeet Singh (kanan) dan Harvinder Singh menjalani sidang di Pengadilan Denpasar, Bali, Kamis (19/12/2019). Manjeet Singh (32) dan Harvinder Singh (26) didakwa dengan menyelundupkan 2,7 kilogram sabu ke Bali dan terancam hukuman maksimal pidana mati. (SONNY TUMBELAKA / AFP)
Foto 3 dari 5
Dua Warga India Diadili di PN Denpasar
Dua WN India, Manjeet Singh (kanan) dan Harvinder Singh menjalani sidang di Pengadilan Denpasar, Bali, Kamis (19/12/2019). Manjeet Singh (32) dan Harvinder Singh (26) didakwa dengan menyelundupkan 2,7 kilogram sabu ke Bali dan terancam hukuman maksimal pidana mati. (SONNY TUMBELAKA / AFP)
Foto 4 dari 5
Dua Warga India Diadili di PN Denpasar
Dua WN India, Manjeet Singh (kanan) dan Harvinder Singh menjalani sidang di Pengadilan Denpasar, Bali, Kamis (19/12/2019). Manjeet Singh (32) dan Harvinder Singh (26) didakwa dengan menyelundupkan 2,7 kilogram sabu ke Bali dan terancam hukuman maksimal pidana mati. (SONNY TUMBELAKA / AFP)
Foto 5 dari 5
Dua Warga India Diadili di PN Denpasar
Dua WN India, Manjeet Singh (kanan) dan Harvinder Singh menjalani sidang di Pengadilan Denpasar, Bali, Kamis (19/12/2019). Manjeet Singh (32) dan Harvinder Singh (26) didakwa dengan menyelundupkan 2,7 kilogram sabu ke Bali dan terancam hukuman maksimal pidana mati. (SONNY TUMBELAKA / AFP)