HEADLINE HARI INI
Foto 1 dari 5
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3001326/original/047919500_1576805159-20191219-Dua-Warga-India-Diadili-di-PN-Denpasar-AFP-1.jpg)
Dua Warga India Diadili di PN Denpasar
Dua WN India, Manjeet Singh (kiri) dan Harvinder Singh tiba untuk menjalani sidang di Pengadilan Denpasar, Bali, Kamis (19/12/2019). Keduanya didakwa dengan menyelundupkan 2,7 kilogram sabu ke Bali dan terancam hukuman maksimal pidana mati. (SONNY TUMBELAKA / AFP)
Foto 2 dari 5
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3001327/original/022928400_1576805160-20191219-Dua-Warga-India-Diadili-di-PN-Denpasar-AFP-5.jpg)
Dua Warga India Diadili di PN Denpasar
Dua WN India, Manjeet Singh (kanan) dan Harvinder Singh menjalani sidang di Pengadilan Denpasar, Bali, Kamis (19/12/2019). Manjeet Singh (32) dan Harvinder Singh (26) didakwa dengan menyelundupkan 2,7 kilogram sabu ke Bali dan terancam hukuman maksimal pidana mati. (SONNY TUMBELAKA / AFP)
Foto 3 dari 5
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3001328/original/082535000_1576805160-20191219-Dua-Warga-India-Diadili-di-PN-Denpasar-AFP-2.jpg)
Dua Warga India Diadili di PN Denpasar
Dua WN India, Manjeet Singh (kanan) dan Harvinder Singh menjalani sidang di Pengadilan Denpasar, Bali, Kamis (19/12/2019). Manjeet Singh (32) dan Harvinder Singh (26) didakwa dengan menyelundupkan 2,7 kilogram sabu ke Bali dan terancam hukuman maksimal pidana mati. (SONNY TUMBELAKA / AFP)
Foto 4 dari 5
Berita Terkait
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3001329/original/046886300_1576805161-20191219-Dua-Warga-India-Diadili-di-PN-Denpasar-AFP-3.jpg)
Dua Warga India Diadili di PN Denpasar
Dua WN India, Manjeet Singh (kanan) dan Harvinder Singh menjalani sidang di Pengadilan Denpasar, Bali, Kamis (19/12/2019). Manjeet Singh (32) dan Harvinder Singh (26) didakwa dengan menyelundupkan 2,7 kilogram sabu ke Bali dan terancam hukuman maksimal pidana mati. (SONNY TUMBELAKA / AFP)
Foto 5 dari 5
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3001330/original/078957700_1576805162-20191219-Dua-Warga-India-Diadili-di-PN-Denpasar-AFP-4.jpg)
Dua Warga India Diadili di PN Denpasar
Dua WN India, Manjeet Singh (kanan) dan Harvinder Singh menjalani sidang di Pengadilan Denpasar, Bali, Kamis (19/12/2019). Manjeet Singh (32) dan Harvinder Singh (26) didakwa dengan menyelundupkan 2,7 kilogram sabu ke Bali dan terancam hukuman maksimal pidana mati. (SONNY TUMBELAKA / AFP)
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
More News
-
Berita Foto Dukung Timnas Indonesia, Puluhan Ribu Suporter Padati SUGBK
-
Berita Foto Potret Bukber Kocak Geng Motor The Prediksi dan Bedain, Ada Saja yang Bikin Ngakak
-
Berita Foto Potret Felicya Angelista Reuni Sahabat Lama, Kompak Pakai Seragam SMA
-
Berita Foto Insiden Sinkhole di Seoul, Satu Orang Tewas
Tag Terkait