FOTO: Bawa Ganja dan Kokain di Bali, Bule Amerika Divonis 9,4 Tahun Penjara

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 13 Jan 2020, 19:07 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2020 19:07 WIB
Ian Andrew Hernandez
Ian Andrew Hernandez (31) Warga Negara Amerika Serikat divonis 9,4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar
Foto 1 dari 4
Ian Andrew Hernandez
Warga Negara (WN) Amerika, Ian Andrew Hernandez keluar dari ruangan persidangan usai sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Senin (13/1/2020). Hakim memvonis Hernandez hukuman sembilan tahun dan empat bulan penjara karena berjualan narkoba sambil wisata di Bali. (SONNY TUMBELAKA/AFP)
Foto 2 dari 4
Ian Andrew Hernandez
Warga Negara (WN) Amerika, Ian Andrew Hernandez menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Senin (13/1/2020). Hernandez divonis hukuman sembilan tahun dan empat bulan penjara karena membawa 6,60 gram kokain dan ganja seberat 23,73 gram. (SONNY TUMBELAKA/AFP)
Foto 3 dari 4
Ian Andrew Hernandez
Warga Negara (WN) Amerika, Ian Andrew Hernandez (kanan) menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Senin (13/1/2020). Hakim memvonis Hernandez hukuman sembilan tahun dan empat bulan penjara karena berjualan narkoba sambil wisata di Bali. (SONNY TUMBELAKA/AFP)
Foto 4 dari 4
Ian Andrew Hernandez
Warga Negara (WN) Amerika, Ian Andrew Hernandez (kanan) menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Senin (13/1/2020). Hernandez divonis hukuman sembilan tahun dan empat bulan penjara karena membawa 6,60 gram kokain dan ganja seberat 23,73 gram. (SONNY TUMBELAKA/AFP)