FOTO: Rencana Skema Upah Pekerja

oleh Arnaz Sofian, diperbarui 21 Jan 2020, 16:30 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2020 16:30 WIB
Rencana Skema Upah Pekerja
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan mengatur upah minimum pekerja dan rencana skema upah per jam dalam Draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Foto 1 dari 5
Rencana Skema Upah Pekerja
Pekerja menyelesaikan pembangunan gedung tingkat di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (21/1/2020). Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan mengatur upah minimum pekerja dan rencana skema upah per jam dalam Draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Foto 2 dari 5
Rencana Skema Upah Pekerja
Pekerja menyelesaikan pembangunan gedung tingkat di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (21/1/2020). Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan mengatur upah minimum pekerja dan rencana skema upah per jam dalam Draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Foto 3 dari 5
Rencana Skema Upah Pekerja
Pekerja menyelesaikan pembangunan gedung tingkat di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (21/1/2020). Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan mengatur upah minimum pekerja dan rencana skema upah per jam dalam Draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Foto 4 dari 5
Rencana Skema Upah Pekerja
Pekerja menyelesaikan pembangunan gedung tingkat di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (21/1/2020). Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan mengatur upah minimum pekerja dan rencana skema upah per jam dalam Draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Foto 5 dari 5
Rencana Skema Upah Pekerja
Pekerja menyelesaikan pembangunan gedung tingkat di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (21/1/2020). Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan mengatur upah minimum pekerja dan rencana skema upah per jam dalam Draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)