FOTO: Asisten Wahyu Setiawan Jalani Pemeriksaan KPK

oleh Arnaz Sofian, diperbarui 23 Jun 2022, 14:10 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2020, 15:40 WIB
Asisten Wahyu Setiawan Jalani Pemeriksaan KPK
Asisten mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelia menjalani pemeriksaan penyidik KPK terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji penetapan anggota DPR Terpilih 2019-2024.
Foto 1 dari 5
Asisten Wahyu Setiawan Jalani Pemeriksaan KPK
Asisten mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelia (kiri) saat akan menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/1/2020). Fridelia diperiksa terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji penetapan anggota DPR Terpilih 2019-2024. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 2 dari 5
Asisten Wahyu Setiawan Jalani Pemeriksaan KPK
Asisten mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelia (tengah) saat akan menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/1/2020). Fridelia diperiksa terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji penetapan anggota DPR Terpilih 2019-2024. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 3 dari 5
Asisten Wahyu Setiawan Jalani Pemeriksaan KPK
Asisten mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelia saat akan menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/1/2020). Fridelia diperiksa terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji penetapan anggota DPR Terpilih 2019-2024. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 4 dari 5
Asisten Wahyu Setiawan Jalani Pemeriksaan KPK
Asisten mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelia saat akan menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/1/2020). Fridelia diperiksa terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji penetapan anggota DPR Terpilih 2019-2024. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 5 dari 5
Asisten Wahyu Setiawan Jalani Pemeriksaan KPK
Asisten mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelia saat akan menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/1/2020). Fridelia diperiksa terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji penetapan anggota DPR Terpilih 2019-2024. (merdeka.com/Dwi Narwoko)