FOTO: Mulai Februari, Tarif Tol Dalam Kota Alami Kenaikan

oleh Arnaz Sofian, diperbarui 30 Jan 2020, 18:25 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2020 18:25 WIB
Mulai Februari, Tarif Tol Dalam Kota Alami Kenaikan
Terhitung mulai 1 Februari 2020, pemerintah akan menaikkan tarif Tol Dalam Kota untuk ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
Foto 1 dari 5
Mulai Februari, Tarif Tol Dalam Kota Alami Kenaikan
Kendaraan melintas di ruas Tol Dalam Kota, Jakarta, Kamis (30/1/2020). Terhitung mulai 1 Februari 2020, pemerintah akan menaikkan tarif Tol Dalam Kota untuk ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 2 dari 5
Mulai Februari, Tarif Tol Dalam Kota Alami Kenaikan
Kendaraan melintas di ruas Tol Dalam Kota, Jakarta, Kamis (30/1/2020). Terhitung mulai 1 Februari 2020, tarif Tol Dalam Kota untuk golongan I naik dari Rp 9.500 menjadi Rp 10.000 dan golongan II naik dari Rp 11.500 menjadi Rp 15.000. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 3 dari 5
Mulai Februari, Tarif Tol Dalam Kota Alami Kenaikan
Kendaraan melintas di ruas Tol Dalam Kota, Jakarta, Kamis (30/1/2020). Terhitung mulai 1 Februari 2020, pemerintah akan menaikkan tarif Tol Dalam Kota untuk ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 4 dari 5
Mulai Februari, Tarif Tol Dalam Kota Alami Kenaikan
Kendaraan melintas di ruas Tol Dalam Kota, Jakarta, Kamis (30/1/2020). Terhitung mulai 1 Februari 2020, tarif Tol Dalam Kota untuk golongan I naik dari Rp 9.500 menjadi Rp 10.000 dan golongan II naik dari Rp 11.500 menjadi Rp 15.000. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 5 dari 5
Mulai Februari, Tarif Tol Dalam Kota Alami Kenaikan
Kendaraan melintas di ruas Tol Dalam Kota, Jakarta, Kamis (30/1/2020). Terhitung mulai 1 Februari 2020, pemerintah akan menaikkan tarif Tol Dalam Kota untuk ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit. (Liputan6.com/Herman Zakharia)