FOTO: Ini Klinik Aborsi Ilegal di Paseban yang Digerebek Polisi

oleh Liputan6 diperbarui 16 Feb 2020, 14:41 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2020 14:41 WIB
Klinik Aborsi Ilegal di Paseban
Klinik aborsi ilegal tersebut sudah beroperasi sejak 2018 silam.
Foto 1 dari 9
Klinik Aborsi Ilegal di Paseban
Garis polisi terpasang di pagar sebuah rumah yang dijadikan klinik aborsi ilegal di Jalan Paseban Raya, Jakarta, Minggu (16/2/2020). Polda Metro Jaya membongkar praktik klinik aborsi ilegal yang sudah beroperasi sejak 2018 silam pada Jumat, 14 Februari 2020. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Foto 2 dari 9
Klinik Aborsi Ilegal di Paseban
Warga melihat rumah yang dijadikan klinik aborsi ilegal seusai penyegelan oleh polisi di Jalan Paseban Raya, Jakarta, Minggu (16/2/2020). Selama beroperasi 21 bulan, klinik telah menerima 1.632 pasien dan menggugurkan 903 janin dari pasien yang datang. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Foto 3 dari 9
Klinik Aborsi Ilegal di Paseban
Kondisi bagian dalam sebuah rumah yang dijadikan klinik aborsi ilegal seusai penyegelan oleh polisi di Jalan Paseban Raya, Jakarta, Minggu (16/2/2020). Dari hasil praktik aborsi ilegal itu, tiga pelaku yang ditangkap telah meraup untung sekitar hampir Rp 5,5 miliar. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Foto 4 dari 9
Klinik Aborsi Ilegal di Paseban
Bagian dalam rumah yang dijadikan klinik aborsi ilegal seusai penyegelan di Jalan Paseban Raya, Jakarta, Minggu (16/2/2020). Harga yang dipatok tiap pasien berbeda, untuk menggugurkan janin usia sebulan dikenakan tarif Rp1 juta dan Rp4-15 juta untuk di atas 4 bulan. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Foto 5 dari 9
Klinik Aborsi Ilegal di Paseban
Kondisi plang yang sebelumnya terpasang tulisan kantor hukum sebagai kedok klinik aborsi ilegal di Jalan Paseban Raya, Jakarta, Minggu (16/2/2020). Polda Metro Jaya membongkar praktik klinik aborsi ilegal yang sudah beroperasi sejak 2018 silam pada 14 Februari 2020. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Foto 6 dari 9
Klinik Aborsi Ilegal di Paseban
Gembok digunakan untuk mengunci pagar rumah yang dijadikan klinik aborsi ilegal seusai penyegelan di Jalan Paseban Raya, Jakarta, Minggu (16/2/2020). Selama beroperasi 21 bulan, klinik telah menerima 1.632 pasien dan menggugurkan 903 janin dari pasien yang datang. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Foto 7 dari 9
Klinik Aborsi Ilegal di Paseban
Kondisi bagian dalam sebuah rumah yang dijadikan klinik aborsi ilegal seusai penyegelan oleh polisi di Jalan Paseban Raya, Jakarta, Minggu (16/2/2020). Dari hasil praktik aborsi ilegal itu, tiga pelaku yang ditangkap telah meraup untung sekitar hampir Rp 5,5 miliar. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Foto 8 dari 9
Klinik Aborsi Ilegal di Paseban
Bagian dalam rumah yang dijadikan klinik aborsi ilegal seusai penyegelan di Jalan Paseban Raya, Jakarta, Minggu (16/2/2020). Harga yang dipatok tiap pasien berbeda, untuk menggugurkan janin usia sebulan dikenakan tarif Rp1 juta dan Rp4-15 juta untuk di atas 4 bulan. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Foto 9 dari 9
Klinik Aborsi Ilegal di Paseban
Seekor kucing terlihat di halaman rumah yang dijadikan klinik aborsi ilegal di Jalan Paseban Raya, Jakarta, Minggu (16/2/2020). Polda Metro Jaya membongkar praktik klinik aborsi ilegal yang sudah beroperasi sejak 2018 silam pada Jumat, 14 Februari 2020. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)