HEADLINE HARI INI
Foto 1 dari 9
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3051667/original/022950600_1581839185-20200216-Klinik-Aborsi-Ilegal-di-Paseban-IQBAL-3.jpg)
Klinik Aborsi Ilegal di Paseban
Garis polisi terpasang di pagar sebuah rumah yang dijadikan klinik aborsi ilegal di Jalan Paseban Raya, Jakarta, Minggu (16/2/2020). Polda Metro Jaya membongkar praktik klinik aborsi ilegal yang sudah beroperasi sejak 2018 silam pada Jumat, 14 Februari 2020. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Foto 2 dari 9
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3051668/original/097050200_1581839185-20200216-Klinik-Aborsi-Ilegal-di-Paseban-IQBAL-1.jpg)
Klinik Aborsi Ilegal di Paseban
Warga melihat rumah yang dijadikan klinik aborsi ilegal seusai penyegelan oleh polisi di Jalan Paseban Raya, Jakarta, Minggu (16/2/2020). Selama beroperasi 21 bulan, klinik telah menerima 1.632 pasien dan menggugurkan 903 janin dari pasien yang datang. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Foto 3 dari 9
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3051669/original/060547200_1581839186-20200216-Klinik-Aborsi-Ilegal-di-Paseban-IQBAL-4.jpg)
Klinik Aborsi Ilegal di Paseban
Kondisi bagian dalam sebuah rumah yang dijadikan klinik aborsi ilegal seusai penyegelan oleh polisi di Jalan Paseban Raya, Jakarta, Minggu (16/2/2020). Dari hasil praktik aborsi ilegal itu, tiga pelaku yang ditangkap telah meraup untung sekitar hampir Rp 5,5 miliar. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Foto 4 dari 9
Berita Terkait
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3051670/original/027499900_1581839187-20200216-Klinik-Aborsi-Ilegal-di-Paseban-IQBAL-5.jpg)
Klinik Aborsi Ilegal di Paseban
Bagian dalam rumah yang dijadikan klinik aborsi ilegal seusai penyegelan di Jalan Paseban Raya, Jakarta, Minggu (16/2/2020). Harga yang dipatok tiap pasien berbeda, untuk menggugurkan janin usia sebulan dikenakan tarif Rp1 juta dan Rp4-15 juta untuk di atas 4 bulan. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Foto 5 dari 9
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3051671/original/014605500_1581839188-20200216-Klinik-Aborsi-Ilegal-di-Paseban-IQBAL-2.jpg)
Klinik Aborsi Ilegal di Paseban
Kondisi plang yang sebelumnya terpasang tulisan kantor hukum sebagai kedok klinik aborsi ilegal di Jalan Paseban Raya, Jakarta, Minggu (16/2/2020). Polda Metro Jaya membongkar praktik klinik aborsi ilegal yang sudah beroperasi sejak 2018 silam pada 14 Februari 2020. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Foto 6 dari 9
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3051672/original/086048800_1581839188-20200216-Klinik-Aborsi-Ilegal-di-Paseban-IQBAL-6.jpg)
Klinik Aborsi Ilegal di Paseban
Gembok digunakan untuk mengunci pagar rumah yang dijadikan klinik aborsi ilegal seusai penyegelan di Jalan Paseban Raya, Jakarta, Minggu (16/2/2020). Selama beroperasi 21 bulan, klinik telah menerima 1.632 pasien dan menggugurkan 903 janin dari pasien yang datang. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Foto 7 dari 9
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3051673/original/072050600_1581839189-20200216-Klinik-Aborsi-Ilegal-di-Paseban-IQBAL-7.jpg)
Klinik Aborsi Ilegal di Paseban
Kondisi bagian dalam sebuah rumah yang dijadikan klinik aborsi ilegal seusai penyegelan oleh polisi di Jalan Paseban Raya, Jakarta, Minggu (16/2/2020). Dari hasil praktik aborsi ilegal itu, tiga pelaku yang ditangkap telah meraup untung sekitar hampir Rp 5,5 miliar. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Foto 8 dari 9
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3051674/original/034301300_1581839190-20200216-Klinik-Aborsi-Ilegal-di-Paseban-IQBAL-8.jpg)
Klinik Aborsi Ilegal di Paseban
Bagian dalam rumah yang dijadikan klinik aborsi ilegal seusai penyegelan di Jalan Paseban Raya, Jakarta, Minggu (16/2/2020). Harga yang dipatok tiap pasien berbeda, untuk menggugurkan janin usia sebulan dikenakan tarif Rp1 juta dan Rp4-15 juta untuk di atas 4 bulan. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Foto 9 dari 9
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3051675/original/091745100_1581839190-20200216-Klinik-Aborsi-Ilegal-di-Paseban-IQBAL-9.jpg)
Klinik Aborsi Ilegal di Paseban
Seekor kucing terlihat di halaman rumah yang dijadikan klinik aborsi ilegal di Jalan Paseban Raya, Jakarta, Minggu (16/2/2020). Polda Metro Jaya membongkar praktik klinik aborsi ilegal yang sudah beroperasi sejak 2018 silam pada Jumat, 14 Februari 2020. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
More News
-
Berita Foto Potret Jennifer Dunn dan Chantal Pakai Gaun Kaftan, Dipuji Bak Kakak Adik
-
Berita Foto Kebakaran Hutan Korea Selatan, Sebuah Kuil Kuno Nyaris Rata dengan Tanah
-
Berita Foto Antusiasme Warga Saksikan Kemenangan Timnas Indonesia atas Bahrain
-
Berita Foto Turun ke Lapangan, Presiden Prabowo Subianto Beri Ucapan Selamat kepada Pemain Timnas Indonesia
Tag Terkait