FOTO: Baru 39 Persen Pekerja yang Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 23 Jun 2022, 14:11 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2020, 14:30 WIB
Jaminan Tenaga Kerja
Dari 128 juta angkatan kerja di Indonesia, hanya 39% atau 50 jutaan pekerja yang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
Foto 1 dari 5
Jaminan Tenaga Kerja
Pekerja membersihkan kaca gedung bertingkat di kawasan Jakarta, Kamis (2/4/2020). Dari 128 juta angkatan kerja di Indonesia, hanya 39% atau 50 jutaan pekerja yang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 2 dari 5
Jaminan Tenaga Kerja
Pekerja membersihkan kaca gedung bertingkat di Jakarta, Kamis (2/4/2020). Keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 yang resmi berlaku pada 2 Desember 2019 diharapkan dapat meningkatkan jumlah perusahaan dan pekerja peserta skema BP Jamsostek. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 3 dari 5
Jaminan Tenaga Kerja
Pekerja membersihkan kaca gedung bertingkat di kawasan Jakarta, Kamis (2/4/2020). Dari 128 juta angkatan kerja di Indonesia, hanya 39% atau 50 jutaan pekerja yang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 4 dari 5
Jaminan Tenaga Kerja
Pekerja membersihkan kaca gedung bertingkat di Jakarta, Kamis (2/4/2020). Keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 yang resmi berlaku pada 2 Desember 2019 diharapkan dapat meningkatkan jumlah perusahaan dan pekerja peserta skema BP Jamsostek. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 5 dari 5
Jaminan Tenaga Kerja
Pekerja membersihkan kaca gedung bertingkat di kawasan Jakarta, Kamis (2/4/2020). Dari 128 juta angkatan kerja di Indonesia, hanya 39% atau 50 jutaan pekerja yang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)