HEADLINE HARI INI
FOTO: Ojol Dilarang Angkut Penumpang Saat PSBB
Selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), layanan ojek online (ojol) akan dilarang mengangkut penumpang dan hanya dibolehkan untuk antar barang. Hal tersebut berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan COVID-19.
Foto 1 dari 6
Foto 2 dari 6
Foto 3 dari 6
Sejumlah pengemudi ojek online beristirahat di sebuah halte di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), layanan ojek online (ojol) akan dilarang mengangkut penumpang dan hanya dibolehkan untuk antar barang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 4 dari 6
Berita Terkait
Foto 5 dari 6
Foto 6 dari 6
More News
Tag Terkait
- Rekomendasi